Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Dukung Raperda Pembukaan Lahan Pertanian 10.000 Hektar

admin01
Published: October 25, 2024
Share
2 Min Read
Hatir Sata Tarigan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyoroti terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanian, khususnya mengenai rencana pembukaan lahan pertanian untuk padi seluas 10.000 hektar di wilayah kota Palangka Raya.

“Tentu kami mendukung adanya raperda ini. Hanya saja diingatkan, pentingnya peran pemerintah dalam merealisasikan raperda tersebut,” ungkap Hatir, Jumat (25/10/2024), di gedung DPRD Palangka Raya.

Lebih lanjut Hatir menekankan, bahwa reperda terkait pembukaan lahan pertanian untuk padi seluas 10.000 hektar yang diajukan itu, seharusnya tidak hanya sekadar menjadi regulasi, melainkan harus diiringi dengan langkah konkret dari pemerintah.

Tak kalah penting, jangan hanya sekedar menjadi perda saja, tetapi benar-benar diimplementasikan sejalan rencana pemerintah membuka lahan pertanian untuk padi 10.000 hektar.

“Itu solusi untuk membuka ini bagaimana?. Karena kalau diserahkan ke petani untuk membuka, karena saya kebetulan pegiat petani, kan berat,” tukasnya.

Menurutnya, membuka lahan dalam skala besar akan sangat sulit bagi petani jika dilakukan secara mandiri tanpa dukungan alat dan fasilitas yang memadai.

“Kita selama ini membuka lahan juga 1 hektar, 2 hektar itu menggunakan alat berat. Kalau ini nanti tidak difasilitasi, saya takutnya sekedar angan-angan saja,” tambahnya.

Namun demikian Hatir yakin, dengan adanya dukungan dari pemerintah, seperti alat berat yang disediakan di tingkat kecamatan atau dinas pertanian, ia berharap upaya pembukaan lahan persawahan dapat terlaksana secara maksimal.

“Makanya kalau bisa, pemerintah kota harus serius untuk membuka lahan pertanian untuk padi 10.000 hektar. Saya kira di APBD yang akan datang ini juga harus ada kelihatan usaha-usaha itu. Misalnya pengadaan alat berat di setiap kecamatan, untuk membantu membuka lahan itu,” cetusnya

Selebihnya Hatir menyatakan, bahwa rencana pembukaan laahan pertanian untuk 10.000 hektar ini jika benar-benar terealisasi, akan memberikan dampak besar bagi ketahanan pangan di Kota Palangka Raya.

“Diharapkan, perda ini dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk menciptakan kemandirian pangan di Palangka Raya,ndan membantu meningkatkan kesejahteraan para petani di Palangka Raya,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?