Dewan Dukung Raperda Pembukaan Lahan Pertanian 10.000 Hektar

Hatir Sata Tarigan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyoroti terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanian, khususnya mengenai rencana pembukaan lahan pertanian untuk padi seluas 10.000 hektar di wilayah kota Palangka Raya.

“Tentu kami mendukung adanya raperda ini. Hanya saja diingatkan, pentingnya peran pemerintah dalam merealisasikan raperda tersebut,” ungkap Hatir, Jumat (25/10/2024), di gedung DPRD Palangka Raya.

Lebih lanjut Hatir menekankan, bahwa reperda terkait pembukaan lahan pertanian untuk padi seluas 10.000 hektar yang diajukan itu, seharusnya tidak hanya sekadar menjadi regulasi, melainkan harus diiringi dengan langkah konkret dari pemerintah.

Tak kalah penting, jangan hanya sekedar menjadi perda saja, tetapi benar-benar diimplementasikan sejalan rencana pemerintah membuka lahan pertanian untuk padi 10.000 hektar.

“Itu solusi untuk membuka ini bagaimana?. Karena kalau diserahkan ke petani untuk membuka, karena saya kebetulan pegiat petani, kan berat,” tukasnya.

Menurutnya, membuka lahan dalam skala besar akan sangat sulit bagi petani jika dilakukan secara mandiri tanpa dukungan alat dan fasilitas yang memadai.

“Kita selama ini membuka lahan juga 1 hektar, 2 hektar itu menggunakan alat berat. Kalau ini nanti tidak difasilitasi, saya takutnya sekedar angan-angan saja,” tambahnya.

Namun demikian Hatir yakin, dengan adanya dukungan dari pemerintah, seperti alat berat yang disediakan di tingkat kecamatan atau dinas pertanian, ia berharap upaya pembukaan lahan persawahan dapat terlaksana secara maksimal.

“Makanya kalau bisa, pemerintah kota harus serius untuk membuka lahan pertanian untuk padi 10.000 hektar. Saya kira di APBD yang akan datang ini juga harus ada kelihatan usaha-usaha itu. Misalnya pengadaan alat berat di setiap kecamatan, untuk membantu membuka lahan itu,” cetusnya

Selebihnya Hatir menyatakan, bahwa rencana pembukaan laahan pertanian untuk 10.000 hektar ini jika benar-benar terealisasi, akan memberikan dampak besar bagi ketahanan pangan di Kota Palangka Raya.

“Diharapkan, perda ini dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk menciptakan kemandirian pangan di Palangka Raya,ndan membantu meningkatkan kesejahteraan para petani di Palangka Raya,” tandasnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: