PPID Kalteng Gelar Rapat Uji Konsekuensi untuk Dinas Perhubungan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Uji Konsekuensi untuk Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (24/10/2024). Acara berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Prov. Kalteng, dan bertujuan untuk menentukan status keterbukaan informasi bagi publik.

Rapat dipimpin oleh Erwindy, Kepala Bidang PIP Dinas Kominfosantik, yang juga merupakan perwakilan PPID Utama. Ia didampingi oleh perwakilan Biro Hukum Bintaro serta tim PPID Utama lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi yang akan menjadi dasar penetapan informasi yang dikecualikan.

Hadir dari Dinas Perhubungan, Joko Tri Wahyono selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, beserta tim PPID Pelaksana Dinas Perhubungan. Dalam hasil uji konsekuensi tersebut, Joko menyatakan dukungan terhadap keputusan yang diambil.

“Berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan, kami setuju dan sepakat dengan hasil yang telah diuji,” ungkap Joko.

Rapat diakhiri dengan penerimaan hasil pengusulan dan masukan tambahan dari Tim Penguji yang terdiri dari PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng