Sekda : Pelatihan Perencanaan Memudahkan Langkah Konkret dan Solusi Pembangunan Desa

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka resmi Kegiatan Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Nuryakin dalam sambutannya menjelaskan, Perencanaan Pembangunan Desa membutuhkan prinsip khusus yaitu Pemberdayaan, Partisipatif. Berpihak pada Masyarakat, Terbuka, Akuntabel, Selektif, Efisien dan Efektif, Berkelanjutan, Cermat, dan Proses berulang-ulang.
“Yang dimaksud Perencanaan pembangunan desa adalah tahapan kegiatan pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam mencapai tujuan pembangunan,” jelasnya di Bahalap Hotel Palangka Raya. Rabu, (29/5/2024).
Perencanaan ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif, yang berfokus pada pembangunan potensi sumber daya desa. Baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya.
Lanjut Nuryakin, Perencanaan Pembangunan Desa dapat dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 8 tahun, yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan desa serta program prioritas kewilayahan, yang disertai rencana kerja.
“RPJMDes digunakan sebagai panduan bagi komunitas desa dan supradesa, dalam mengelola potensi maupun menghadapi persoalan di desa. Melalui pelatihan ini, diharapkan membantu memudahkan pelaksanaan langkah konkret dan solusi atas persoalan yang dihadapi terkait perencanaan pembangunan desa,” harapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng Aryawan menjelaskan dalam laporannya, tujuan pelatihan ini meningkatkan kapasitas aparatur dalam Perencanaan Pembangunan Desa.
“Dari pelatihan ini diharapkan dapat menguatkan sinergisitas Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah,” harapnya.