Senam Pagi Bersama Bangun Kekompakan, Kebersamaan, Loyalitas dan Peningkatan Kinerja
Bwaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih dan pengawasan partisipatif. Unsurnya berbagai pihak, masyarakat, mahasiswa, tokoh pemuda maupun organisasi.
Sosialisasi ini dihadiri Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., sekaligus memberikan arahan kepada peserta sosialisasi yakni mahasiswa. Kantor Bawaslu Provinsi Kalteng, Senin (25/12/2023).
Sebelum membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi memotivasi peserta agar bersinergi bersama Bawaslu untuk mengawasi ketertiban Pemilu 2024.
“Sama-sama melihat, mengawasi dan mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Pemilu ini tanggung jawab kita semua agar bagaimana pemilu yang berintegritas, sehingga berharap sama-sama mengawal pemilu.” Kata Satriadi.
Kemudian anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty berikan arahan bagaimana peran yang dapat dilakukan masyarakat khususnya kalangan muda. Lolly menjelaskan ketika menjadi pengawas yang partisipatif haruslah terhubung dengan Bawaslu melalui update informasi.
“Update dulu dengan Bawaslu, baik Bawaslu kota, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI, untuk memenuhi keterhubungan informasi. Kedua, pastikan menjadi pengawas partisipatif dalam konteks menyampaikan informasi dugaan pelanggaran bahkan berani melaporkan kalau menemukan dugaan pelanggaran.” Jelasnya.
Saat ini masa kampanye yang singkat sangat terbuka peluang pelanggaran. Menurut Lolly bagi Pengawas Partisipatif juga harus mengetahui jenis pelanggaran.
“Potensi pelanggaran administrasi. Contoh (tata cara, pro prosedur, mekanisme). Bisa dilihat di Pasal 280 UU 7 2017, di dalamnya larangan pada masa kampanye. Artinya peserta pemilu tidak boleh menghasut, mengadu domba, melakukan kekerasan SARA, tidak boleh kampanye di tempat ibadah.” Beber Lolly.
Yang Ketiga, terbuka peluang potensi pelanggaran etik pemilu, dapat terjadi di penyelenggara seperti KPU Bawaslu, ASN dan TNI/Polri harus netral, Keempat pelanggaran undang-undang hukum lainnya.
Pada kesempatan ini Lolly berikan sosialisasi cara melaporkan dugaan pelanggaran. Baik dari temuan masyarakat maupun temuan aktif jajaran pengawas.
“Kalau laporan masyarakat ada syarat formil dan materil kalau melapor. Syarat Formil adalah Identitas Pelapor foto KTP, dan identitas terlapor, waktu kejadian perkara, waktu melaporkan, waktu 7 hari sejak diketahui peristiwa itu, lebih dari 7 hari maka tidak dapat dilaporkan atau kedaluwarsa.”
Sedangkan Syarat materil, merupakan uraian kejadian peristiwa, diduga melanggar pasal berapa, melanggar ketentuan UU apa, maka bawaslu akan kajian 2 hari apakah formil dan materil terpenuhi, kemudian diregistrasikan dan ditangani.
Pada akhir kegiatan Bawaslu RI berharap pengawas partisipatif yang generasi muda harus melek informasi terhubung dengan Bawaslu, serta tidak cepat termakan Hoax dari berita yang secara bebas beredar di platform digital.
Turut hadir mendampingi, Kodiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Siti Wahidah, Kodiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Nurhalina, serta jajaran Bawaslu dan mahasiswa undangan.