Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Siapkan Aksi HAM 2024-2025, Bappedalitbang Provinsi Gelar Rakor Evaluasi RANHAM Tahun 2023

admin01
Published: November 29, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 11 29 at 22.08.01
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng saat menyampaikan sambutan pada Rakor Aksi Nasional HAM Tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan program pelaksanaan rencana aksi Nasional Hal Asasi Manusia tahun 2023 sekaligus menyiapkan Aksi Ham 2024-2025 Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023, yang dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, bertempat Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Rabu (29/11/2023)

Sekda Provinsi Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“Untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, Negara Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional yang ditetapkan dalam Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025” kata Leo.

Menurutnya, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Di dalam Perpres ini, disebutkan bahwa kelompok sasaran RAN-HAM terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Sehingga, RAN-HAM ini dalam pelaksanaannya juga bersifat multisektoral.

“RANHAM ini dilaksanakan melalui Aksi HAM yang hasil pelaksanaannya dilaporkan setiap 4 (empat) bulan sekali, dimana disetiap periodenya memiliki ukuran keberhasilan yang ditetapkan setiap tahunnya oleh Panitia Nasional RANHAM” ucapnya.

“Laporan Aksi HAM dari daerah setiap periodenya juga dilakukan penilaian oleh Panitia Nasional RANHAM” sambungnya.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, pada tahun 2023 panitia pusat telah menetapkan delapan aksi untuk pemerintah provinsi dan tujuh aksi untuk pemerintah kabupaten/kota, saat ini dalam pelaporan aksi HAM terdapat perubahan web pelaporan, sehingga pelaporan B04 masih melalui web serambi KSP.

“Namun mulai pelaporan pada periode B08 kemarin berpindah melalui web SAPA HAM (Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM)” jelasnya.

Selanjutnya, untuk tahun 2024-2025, Kemenkumham juga telah mengedarkan surat ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait aksi HAM, pada tahun 2024 terdapat tujuh aksi untuk pemerintah provinsi dan enam aksi untuk pemerintah kabupaten/kota.

“Sedangkan pada tahun 2025 terdapat enam aksi untuk pemerintah provinsi, dan lima aksi untuk pemerintah kabupaten/kota dan Pelaksanaan aksi HAM ini bersifat lintas sektor, oleh karena itu setiap aksi ini harus dipetakan instansi vertikal atau perangkat daerah mana saja yang memiliki tusi untuk mengerjakannya” tutup Leo.

Sementara itu Kabid Sosbudpem Chandra Fuji Asmara dalam laporannya menyebutkan, maksud dan tujuan kegiatan rakor ini adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan RANHAM Tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalteng, mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan aksi HAM tahun 2024 dan 2025, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka penghormatan, perlindungan,pemenuhan hak azasi manusia.

“Sehingga diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan perangkat daerah yang terkait, bisa melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelaporan aksi HAM tahun 2023, serta bisa melakukan persiapan untuk aksi HAM tahun 2024 dan 2025” sebutnya.

Pada pelaksanaan kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi 9Kalteng, dengan peserta dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng, sejumlah Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng, serta Bappedalitbang Kabupaten/Kota se Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?