
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), meminta pemerintah Dlsaerah (Pemda) setempat untuk membuat kebijakan, dalam hal peninjauan kembali Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Perusahan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi diwilayah Gunung Mas.
“Harapan kami untuk IPK dari PBS itu perlu ditinjau ulang lagi. Terutama terkait ijin perkebunan yang berada di wilayah Gumas,” kata Anggota DPRD Gunung Mas, Untung J Bangas, Selasa (7/11/2023).
Lanjut dari sudut pandang legislator kawakan Partai Demokrat ini menilai, secara izin pemanfaatan kayu yang berada di daerah Kecamatan Kurun ke atas, maka Pemda Gumas perlu membuat kebijakan peninjau ulang izin dari PBS tersebut.
“ Perlu ditinjau, termasuk izin IPK. Hal ini sebagai upaya penataan ulang kembali kelestarian hutan di wilayah Gumas, yang merupakan paruh dunia,” terangnya.
Menurutnya,, dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk menjaga ekosistem hewan serta keberlangsungan penyerapan air, tak lepas dari hutan, supaya tidak menjadi bencana alam bagi khalayak banyak termasuk masyarakat.
“Kita semua tahu, sebelum tahun 2000 lalu wilayah Gumas ini tidak seperti banyaknya PBS di daerah kita ini, dan hampir setiap hujan yang intesitas sedang saja pasti ada banjir,” timpalnya. (Sip)