Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Apresiasi Kerjasama Kemitraan PBS dan Koperasi Masyarakat. Gubernur : Patuhi Regulasi yang Berlaku dan Kewajiban Plasma 20 Persen

admin01
Published: October 26, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 10 26 at 22.44.51
Foto bersama Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi Kerjasama kemitraan yang dibangun PT Sinar Mas Group dengan pihak Koperasi Pelangi Danau Seluluk, sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar kawasan perkebunan.
Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk, dan disaksikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang, Kamis (26/10/2023).

Penandatanganan ini merupakan salah satu wujud Kerjasama kemitraan melalui koperasi dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengatakan arahan Gubernur terkait investasi perkebunan di Kalimantan Tengah dan komitmen untuk mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan bagi Investor.

Sebagai komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kelapa sawit merupakan salah satu Prospeknya menjanjikan karena merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

Arahan Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan bahwa Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku, pembangunan kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan manusia akibat terganggunya ekosistem alam, ungkap Wagub.

Menurutnya, Pemprov Kalteng terus berupaya mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terdapat regulasi yang menjadi landasan usaha perkebunan yaitu Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Pergub, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik.” Harap Edy Pratowo.

Selain itu, harus menjadi pegangan melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih, wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.

Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Dalam penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi role model yang baik dan diikuti oleh perusahaan lain sebagai contoh implementasi investasi yang sehat.

“Saya berharap agar upaya yang dilaksanakan PT. Sinar Mas Group ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. “

“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang.” Tutupnya.

Turut mendampingi Sekda Prov. Kalteng Nuryakin, Pj. Bupati Seruyan, CEO Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan, Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk, kepala SOPD serta jajaran Organisasi lainnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dalam Dharma Shanti Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu April 29, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Rakorda Bangga Kencana, Perkuat Percepatan Penurunan Stunting April 29, 2026
  • Ekspedisi Rupiah Susur Sungai Jangkau Wilayah 3T Kapuas April 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.50.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dalam Dharma Shanti Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.49.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakorda Bangga Kencana, Perkuat Percepatan Penurunan Stunting

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.49.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pematangan Skim KREDIT HAGUET, Pemprov Kalteng Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

April 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?