Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kepala Bappedalitbang : Alokasi Penggunaan Air Untuk Mengatasi Krisis Air

admin01
Published: September 27, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 28 at 20.46.42
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Leonard S. Ampung menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menjaga dan memelihara sumber daya alam berupa air maka pemerintah provinsi dan pusat berupaya agar tata kelola dan pemanfaatan air dapat dipergunakan dengan bijak agar ketersediaan sumber air dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, salah satu upaya tersebut dengan melakukan alokasi air sesuai ruang dan waktu sumber air itu berada guna mengantisipasi krisis air.

Pemerintah provinsi melalui Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Leonard S. Ampung menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV, Rabu (27/9/2023) bertempat di M. Bahalap Hotel, Palangka Raya.

Turut hadir pada acara ini secara daring yaitu Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tsabitah Aditya.

Dan hadir pula secara langsung antara lain Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yohanna Endang, Kabid Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Provinsi Kalteng Fahlita Robina, Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Perwakilan Organisasi Non Pemerintah Sugeng, Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, serta Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dari unsur pemerintah dan non pemerintah.

Dalam sambutannya, Leonard mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. TKPSDA Wilayah Sungai merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai.

“Salah satu tugas TKPSDA adalah membahas usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Mentaya-Katingan guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air pada Wilayah Sungai Mentaya-Katingan,” bebernya.

Dijelaskan Leonard, semakin bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan air, sedangkan dari segi kuantitas ketersediaan air cendurung tetap.

”Hal ini menyebabkan air menjadi sumber konflik kepentingan yang semula hanya bersifat antar individu atau kelompok masyarakat pengguna air, dan dengan adanya otonomi daerah dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan konflik antar Kabupaten/Kota yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan ini menegaskan perlunya perencanaan alokasi air yang adil, efisien dan berkelanjutan, agar sumber daya air yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat/pengguna di seluruh DAS atau wilayah sungai.

Lebih lanjut katanya, salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air tiap wilayah sungai yang merupakan proses mengalokasikan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat, dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan air yang terdapat pada suatu wilayah sungai.

“Sidang Pleno IV TKPSDA WS Mentaya-Katingan ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penetapan rencana alokasi air wilayah sungai serta memberikan rekomendasi atas rencana alokasi air sebelum ditetapkan oleh Menteri PUPR,” pungkas Leonard.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nopriyandi Muttaqien melaporkan bahwa maksud dan tujuan Rapat Komisi dan Sidang Pleno ini adalah untuk melaksanakan pembahasan dokumen rancangan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2023 yang telah disusun oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dalam Dharma Shanti Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu April 29, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Rakorda Bangga Kencana, Perkuat Percepatan Penurunan Stunting April 29, 2026
  • Ekspedisi Rupiah Susur Sungai Jangkau Wilayah 3T Kapuas April 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.50.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dalam Dharma Shanti Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.49.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakorda Bangga Kencana, Perkuat Percepatan Penurunan Stunting

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.49.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pematangan Skim KREDIT HAGUET, Pemprov Kalteng Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

April 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?