
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Aliasi masyarakat sipil Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk keadilan sosial hukum dan lingkungan, menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Gunung Mas, Rabu (9/8/2023).
Adapun tuntutan dalam aksi demo tersebut antara lain menuntut keputusan Bupati Gunung Mas yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa izin lingkungan, dan surat layak operasi serta menuntut pembangunan plasma 20 persen.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, langsung menangapi semua tuntutan yang diberikan oleh koodinator aksi tersebut.
“Kami sepakat saja, dan siap memfasilitasi diadakan RDP antara pihak aliasi serta managemen PT BMB, pihak Dinas LHKP, Pertanian, DPMPTSP, dan Ekobang. Kami segera berikan surat ke semua pihak terkait ini,”ungkap Akerman.
Pihaknya lanjut dia, juga sepakat diberikan waktu seminggu. Namun begitu keinginan dari pihak legislatif sebaiknya RDP dijadwalkan setelah perayaan hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia (RI) tahun ini.
“Saat ini kita semua ada kesibukan. Terutama persiapan HUT RI. Setelah itu selesai maka kami segera memfasilitasi. Jadi semuanya sudah siap dengan data-data yang disampaikan saat RDP,” tegasnya.
Semua keputusan tambah Akerman, sudah di sepakati dengan pihak Komisi II DPRD Gunung Mas, serta komisi lain sehingga dilakukan rapat Banmus. Pihaknya merasa juga itu tidak terlalu lama juga sesuai dengan tuntutan mereka aliasi yang meminta seminggu.
“Kami juga meminta pengertian dari pihak aliansi yang menutut hak-hak mereka yang datang ke kantor DPRD ini, dan kami pasti akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan penyelesaian kasus dari PT BMB ini,”tandasnya.(Sip)