Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

Guru Jangan Suka Posting Status di Medsos

admin01
Published: August 1, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 10 at 08.54.06
MENGIKUTI : Anggota DPRD Gunung Mas, Dewi Sari saat mengikuti kegiatan RDP bersama pihak eksekutif di gedung dewan setempat. (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta para guru-guru yang ada di wilayah setempat, agar selalu menahan diri dalam bermedia sosial (Medsos). Secara khusus di akun facebook dan sejenisnya.

“Saran kami anggota DPRD Gumas kepada para guru, apabila ada masalah jangan sedikit-sedikit bermain di medsos atau posting status di facebook karena itu merupakan hal yang negatif,” kata Anggota DPRD Gumas, Dewi Sari, Selasa (1/8/2023).

Menurut politisi dari dapil I Gumas meliputi Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini mengatakan, kalau ada masalah soal pekerjaan atau belum memahami, maka bisa datang langsung ke dinas atau badan yang bersangkutan.

“Ada permasalahan, guru-guru bisa datang langsung ke dinas. Kami rasa pihak dinas siap menerima keluhan dan memberikan pendapat, sehingga bisa mendapatkan solusi,” ujarnya.

Ia mencontohkan terkait sertifikasi guru yang belum dibayar, menurut informasinya dari dinas terkait, dimana untuk pembayarannya dilakukan per tiga bulan. Maka tidak benar kalau dibayar tiap bulan. Sebab itu jangan asal memposting di status, sebab masyarakat akan mengira dinas atau lainya tidak bertanggung jawab.

“Bukan mereka dinas yang tidak bertanggung jawab, tetapi karena pembayarannya sesuai aturan dan dilakukan per tiga bulan dibayar. Penjelasan ini kami dapatkan langsung dari Kepala Disdikpora Gumas. Karena itu jangan sampai sedikit-sedikit mengeluh di medsos,”tandas Dewi Sari. (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional February 19, 2026
  • Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat February 19, 2026
  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2024 02 04 at 22.11.38
DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
WhatsApp Image 2024 02 04 at 22.09.47 1
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
WhatsApp Image 2024 02 04 at 22.08.18
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
WhatsApp Image 2024 02 04 at 22.06.36
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?