Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Bakal Usulkan Tiga Calon Pj Wali Kota

admin01
Published: July 11, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 25 at 19.58.05
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa bulan lagi masa jabatan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin akan berakhir. Seiring itu DPRD Palangka Raya bakal mengusulkan nama-nama yang dianggap mampu sebagai calon penjabat (Pj) wali kota.

“Saat ini kami sedang melakukan penjajakan untuk menyiapkan tiga PNS atau ASN sebagai calon pejabat sementara Wali Kota Palangka Raya,”ungkap Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Selasa (11/7/2023) di Palangka Raya.

Namun demikian lanjut Sigit, dirinya tidak bisa menyebutkan terlebih dulu ke tiga orang PNS atau ASN yang digadang – gadang sebagai bakal calon pejabat sementara wali kota.

Terlebih sampai saat ini belum ada nama-nama yang dikantongi pihak DPRD Palangka Raya, dalam artian masih dilakukan pencarian atau penjajakan kandidat yang benar-benar berintegritas dan layak menjabat sebagai pejabat sementara Wali Kota Palangka Raya.

“Jadi kami masih belum bisa mempublikasikan, sebab masih dilakukan kesepakatan dalam rapat bersama. Kemungkinan kami akan mempublikasikan usulan calon pejabat sementara wali kota ini pada akhir Juli 2023,” bebernya.

Lebih jauh legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, secara kelembagaan maka
DPRD Palangka Raya memiliki konstitusi menggunakan haknya untuk mengajukan pejabat sementara Wali Kota Palangka Raya.

Penunjukan Pj Wali Kota jelasnya harus dari PNS/ASN. Jadi tidak bisa dari partai. Untuk persyaratannya juga telah diatur secara konstitusi.

Misalkan di tingkat kabupaten atau kota, maka yang punya hak Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian di wilayah provinsi harus ASN eselon II, sedangkan untuk pusat setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).

“Kami masih siapkan dan mencari kandidat yang memiliki integritas. Harapan kami, yang menjabat Pj Wali Kota Palangka Raya nantinya adalah pigur yang memiliki visioner dalam membangun kemajuan daerah,”pungkas Sigit.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM April 24, 2026
  • OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng April 24, 2026
  • Keterbatasan Fasilitas, Kapuas Harap Suntikan APBN untuk Layanan Kesehatan April 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
26
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi SPPG Agar Sejalan dengan Pemenuhan Gizi Anak

March 21, 2026
23
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

March 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?