Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Jangan ada Perundungan saat MPLS

admin01
Published: July 10, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 25 at 19.58.05 2
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Liburan panjang sudah berakhir, kini para peserta didik terhitung Senin 10 Juli 2023 sudah mulai masuk belajar ke sekolah. Sementara itu para siswa- siswi baru yang sudah mendaftarkan diri, kini mulai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Terkait MPLS ini kami menghimbau agar para guru melakukan pengawasan. Jangan sampai terjadi perundungan atau bullying terhadap peserta didik baru,”kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, tindakan kekerasan, perundungan atau
bullying terhadap peserta didik baru tidak dibenarkan, dengan alasan apapun.

Karena itu, selama masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, pihak sekolah harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan disekolah. Jangan sampai ada tindakan bullying antara siswa lama dan baru.

“Sekolah khususnya di Kota Palangka Raya ini, jangan sampai menjadi tempat yang dapat membuat trauma atau berdampak pada psikologis anak didik, dikarenakan adanya tindakan kekerasan atau bullying,”tukas Sigit.

Maka karena itu imbuh dia, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman, tenang, bagi peserta didik untuk belajar, karena sejatinya sekolah menjadi rumah kedua bagi para peserta didik

Terlepas dari itu Sigit meminta, kepada para orangtua maupun peserta didik, kalau ada terjadi tindakan yang tidak diharapkan, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang, karena tindakan perundungan bisa dijerat hukum pidana bagi pelakunya.

“Sekolah tempat menuntut ilmu, dengan harapan peserta didik dapat meraih masa depan yang lebih baik. Kalau ada hal berbau kekerasan di lingkungan sekolah, harus segera dihapuskan karena tidak bisa dibenarkan,”tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari June 22, 2026
  • Bunda PAUD Kapuas Hadiri Haflah Akhirussanah TK Islam Azza June 22, 2026
  • Pemkab Kapuas Matangkan Pengadaan Lahan Kantor Camat Kapuas Barat June 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?