
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda), pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan IV tahun sidang 2023.ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat membacakan pidato bupati, Selasa (4/7/2023).
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing dalam paripurna itu menyampaikan, raperda yang pertama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Kemudian raperda kedua terkait raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berikutnya raperda tentang pengelolaan taman hutan raya Lapak Jaru, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunung Mas, serta raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan terakhir raperda tentang kawasan tanpa rokok.
“Adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan enam raperda ini adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum,”jelas Efrensia.
Selain itu juga lanjutnya, sebagai dasar bertindak bagi Pemda Gunung Mas dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas, yaitu terwujudnya daerah yang bermartabat, maju, berrdaya saing, sejahtera dan mandiri atau berjuang bersama.
Lalu sambung Efrensia, melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM), mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam bingkai NKRI.
“Khusus terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas TA 2022. Bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran 2022. Realisasinya Rp1.084 triliun,”papar wabup. (Sip)