
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan pemerintah daerah setempat, dapat melakukan penetapan untuk hutan tanah ada. Khususnya di wilayah yang berjukukka bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Sahriah yang mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong, Pemda Gumas secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat.
“Kami berharap pemda bisa menetapkan hutan tanah adat. Terutama , berkaitan dengan Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,”ucap Sahriah, Senin (3/7/2023).
Diketahui jelasnya, penetapan hutan adat harus melalui proses. Diantaranya identifikasi, verifikasi dan validasi. Kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Selain itu, apabila hasil identifikasi, verifikasi dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu perlunya legal formal pengakuan melalui pemda, baik kabupaten atau provinsi.
“Hal terpenting perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” ujarnya.
Menurut politikus dari Gerindra ini menambahkan, sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.
“Penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” tandasnya.(Sip)