
KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan pelantikan Edison D Kenting sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gumas, menggantikan anggota DPRD Gumas sebelumnya Sri Yeni, disisa masa jabatan 2019 – 2024.
Pelantikan Edison D Kenting sebagai PAW anggota DPRD Gumas tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Senin (3/7/2023).
“Baru saja kita mengikuti dan menyaksikan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Gumas yaitu Edison D Kenting,” kata Akerman dalam sambutannya.
Pelantikan itu dilakukan jelas dia, sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/201/2023, tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas, Edison D Kenting, dan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.4/47/2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Gumas, Sri Yeni masa jabatan 2019-2024.
“Oleh karena itulah sampai proses pelaksanaan pelantikan yang kita lakukan ini bisa terlaksana dengan baik seperti yang kita saksikan tadi,” jelasnya.
Karena itulah, Akerman berharap kepada Anggota DPRD Gumas yang baru saja dilantik tersebut, dapat bekerja dengan baik. Segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRD yang lain, sesuai dengan sumpah yang disampaikan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada saudara Edison D Kenting, supaya segera beradaptasi, serta bekerja sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan oleh saudara,” harapnya. (Sip)