
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara oline, telah diteraokan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Terkait hal tersebut, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, mengharapkan masyarakat untuk bisa memanfaatkan sistem onlien tersebut. Terlebih saat ini masyarakat diharuskan untuk memiliki sertifikat tanah.
“Pendaftaran pembuatan sertifikat tanah secara online ini dapat mempermudah masyarakat. Baik didalam melakukan pendaftaran serta pembayaran,”ungkap Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, Senin (1/5/2023).
Sertifikat tanah itu sendiri lanjut Akerman, adalah sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan ataupun yang sudah terdaftar.
Selain itu kata legislator dari dapil-II meliputi lima kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertifikat tanan, maka akan membantu masyarakat untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.
“Dengan adanya sertifikat tanah, maka masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertifikat itu. Sebab, ada jaminan Undang-undang serta kepastian hukum pada sebuah sertifikat tanah,”demikian Akerman.(Sip)