Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

Dewan Gelar RDP Bersama Managemen PT ATA

admin01
Published: April 17, 2023
Share
2 Min Read
MEMBAHAS : Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan bersama koleganya Untung J Bangas, serta Asisiten I Setda Gunung Mas, Lurand saat memimpin RDP di gedung dewan setempat, Senin (17/4/2023). (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID– Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran managemen perusahan dari PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) dengan perwakilan masyarakat dari Desa Tumbang Lampahung.

“RDP yang kami lakukan ini menindaklanjuti permohonan masyarakat dari Lampahung dengan managemen PT ATA, terkait penyelesaian lahan,”ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan, Senin (17/4/2023).

Dharapkan lanjut Rayaniatie, melalui RDP itu persoalan dapat clear. Terlebih sudah ada titik temu, karena dari PT ATA dapat sesegera mungkin menyelesaikan persoalan pembayaran lahan masyarakat.

Perlu diketahui sebut dia, masyarakat yang menutut itu ada sekitar 30 kepala keluarga (KK), dimana sesuai mekanisme yang ada, lahan warga itu sudah jelas ada kepemilikan lahan termasuk ada didalamnya tanam tumbuh serta bangunan pondok.

“Kalau identitas tanah masyarakat itu kami menilai sudah jelas, pengukurannyapun sudah dilakukan. Hanya saja tertunda pembayarannya karena di desa yang ada di wilayah Kapuas ada warga di Desa Tokun yang mengkalim lahan tersebut, sehingga terjadi penundaan,”ujarnya.

Disampaikan Rayaniatie, warga yang mengkalim lahan ini mengira lahan tersebut merupakan tapal batas. Karenanya, dengan adanya RDP diharapkan pihak PBS dapat segera melakukan pembayaran atau clean n clear.

“Kami harap juga dengan pihak managemen PT ATA jangan berlarut-larut. Cepat selesaikan lahan itu, dan kami akan pantau ini sampai selesai,”tukasnya.

Sementara itu Managemen PT ATA, Bramasto, menjelaskan pihaknya menerima kesepakatan dari RDP tersebut ada tiga poin, sehingga dapat mempercepat GRTT, mempercepat perizinan PT ATA dan kemudian percepat monitoring.

“Kami dari PT ATA menyambut baik RDP ini, sehingga proses-proses GRTT bisa lebih dipercepat. Artinya dapat mempercepat pembayaran dari lahan warga ini,”tutupnya.(Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?