Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Gelar RDP antara Warga Talaken dan PBS

admin01
Last updated: February 6, 2023 9:21 pm
admin01
Share
2 Min Read

 

RAPAT : Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar bersama Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha, berbincang dengan para kades dan warga, usai pelaksanaan RDP, di gedung dewan setempat, Senin (6/2/2023).Foto Sip
RAPAT : Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar bersama Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha, berbincang dengan para kades dan warga, usai pelaksanaan RDP, di gedung dewan setempat, Senin (6/2/2023).Foto Sip

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Tumbang Talaken serta perwakilan dari tiga perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang ada di wilayah Kecamatan Manuhing.

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan, sesuai jadwal RDP yang dilakukan tersebut memang untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dana kompensasi yang disalurkan dari pihak PBS ke warga.

“Warga mempertanyakan terkait dana yang diberikan oleh PBS yang ternyata ada pemotongan. Namun informasi dari kelurahan dan kecamatan bahwa itu bukan pemotongan, tetapi merupakan iuran wajib dari anggota. Jadi itulah awalnya,”ungkap Akerman, Senin (6/2/2023), usai RDP.

Sementara sebaliknya lanjut Akerman, yang menjadi tuntuta warga dalam RDP itu, yakni apakah pembayaran kompensasi tersebut merupakan pembayaran dari plasma yang 20 persen dari kebun atau bukan. Hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan dari warga karena memang pihak PBS juga belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Permintaan warga supaya pihak PBS bisa menetukan dimana lokasi plasma yang sebenarnya, sehubungan adanya pembayaran tersebut,” terangnya.

Adapun kesimpulan dari RDP tambah Akerman, yakni meminta penjelasan PBS terkait pembayaran yang disalurkan PBS kepada warga. Ia mencontohkan bunyi pembayaran harus jelas isinya, seperti kompensasi bukan plasma tetapi kompensasi.

“Kedepan kami ingin melihat bagaimana payung hukumnya. Terkait kompensasi semacam ini apakah perlu melewati koperasi atau bagamana nanti. Tetapi berdasarkan UU yang perlu memerlukan koperasi itu adalah penempatan plasma pertanyaan sebenarnya simple hanya keterbukan dari PBS saja,”pungkasnya.(Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?