
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Tumbang Talaken serta perwakilan dari tiga perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang ada di wilayah Kecamatan Manuhing.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan, sesuai jadwal RDP yang dilakukan tersebut memang untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dana kompensasi yang disalurkan dari pihak PBS ke warga.
“Warga mempertanyakan terkait dana yang diberikan oleh PBS yang ternyata ada pemotongan. Namun informasi dari kelurahan dan kecamatan bahwa itu bukan pemotongan, tetapi merupakan iuran wajib dari anggota. Jadi itulah awalnya,”ungkap Akerman, Senin (6/2/2023), usai RDP.
Sementara sebaliknya lanjut Akerman, yang menjadi tuntuta warga dalam RDP itu, yakni apakah pembayaran kompensasi tersebut merupakan pembayaran dari plasma yang 20 persen dari kebun atau bukan. Hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan dari warga karena memang pihak PBS juga belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Permintaan warga supaya pihak PBS bisa menetukan dimana lokasi plasma yang sebenarnya, sehubungan adanya pembayaran tersebut,” terangnya.
Adapun kesimpulan dari RDP tambah Akerman, yakni meminta penjelasan PBS terkait pembayaran yang disalurkan PBS kepada warga. Ia mencontohkan bunyi pembayaran harus jelas isinya, seperti kompensasi bukan plasma tetapi kompensasi.
“Kedepan kami ingin melihat bagaimana payung hukumnya. Terkait kompensasi semacam ini apakah perlu melewati koperasi atau bagamana nanti. Tetapi berdasarkan UU yang perlu memerlukan koperasi itu adalah penempatan plasma pertanyaan sebenarnya simple hanya keterbukan dari PBS saja,”pungkasnya.(Sip)