Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Program Baru Kemendagri Perlu Pengecualian

admin01
Published: February 2, 2023
Share
2 Min Read
Foto : Wahid Yusuf
Foto : Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA,, KALTENGTERKNI.CO.ID –
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan program baru tahun 2023 yaitu sipd.ri, yakni gabungan dari aplikasi SIPD yang sebelumnya sudah diterapkan pemerintah daerah.

Program baru sipd.ri itu sendiri dinilai memiliki kelebihan. Salah satunya pemerintah pusat lebih mudah mengontrol pemerintah daerah (Pemda). Terutama terkait penggunaan anggaran. Namun demikian, program baru ini juga memiliki kekurangan. Salah satunya otonomi daerah diatur dan dilakukan penyesuaian secara baku.

Melihat hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengingatkan, Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk mempertimbangkan secara matang pengaplikasian program baru tersebut.

Mengapa perlu pertimbangan kata dia, tentu bukanlah tanpa alasan, mengingat saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menggunakan sipd.kemendagri. go.id dari tahun 2020, namun program tersebut sejauh ini masih belum berjalan maksimal.

Disisi lain Wahid menilai, program dari Kemendagri tersebut belum efektif 100 persen manfaatnya. Baik dengan dalih penyediaan data, informasi pembangunan daerah, penyusunan, perencanaan, pengadilan dan evaluasi pembangunan secara elektronik berjangka nasional.

“Jadi yang ada malah memperuwet pembangunan Kota Palangka Raya saja. Jadi sebaiknya program tersebut dilakukan pengecualian, sehingga tidak memperhambat program pemerintah daerah,” tukasnya, Kamis (2/2/2023), di Palangka Raya.

Terkait kelemahan program sipd.ri tersebut lanjut Wahid, sudah ia konsultasikan dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid. Naparin, serta Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, untuk mempertimbangkan terlebih dahulu program baru tersebut.

“Saya sampaikan hal tersebut. Ok lah kita mendapatkan rating A di Kemendagri. Tapi pengaplikasian sistem tersebut di Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini mandek dan terlambat semua,”bebernya.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan, jangan sampai pihak eksekutif, dalam hal ini anggota DPRD, ikut dikurung dalam aturan yang tidak ada pengecualiannya. “Kami tidak bisa menerapkan pengaplikasian ini. Kami jangan ditakut-takuti oleh hal tersebut. Jadi harus ada pengecualian,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat May 27, 2026
  • PT BSS Salurkan 450 Paket Daging Kurban untuk Warga, Ponpes dan Panti Asuhan May 27, 2026
  • Sidak Pasar Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Warning Pedagang Soal Penimbunan May 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?