
KUALA KURUN, KALTENG TERKINI. CO.ID – Adanya kasus oknum aparat desa yang terjerat korupsi, mematik keperihatinan banyak pihak. Termasuk dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Para kepala desa (Kades) yang ada di kabupaten yang bermotokan Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, diminta dapat mengelola dana desa (DD) dengan sebaik mungkin.
“Kami sangat perihatin sekali adanya aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah. Karenanya, para kades harus dapat mengelola dana itu sebaik mungkin,”ungkap anggota DPRD Gumas, Dewi Sari, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut srikandi dari Partai Gerindra ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian setelah terealisasi melalui Udang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dana Desa itu sendiri bergulir dari pusat ke kas desa. Terutsma digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota. Maka dari itu harus dikelola sebaik mungkin.
“Bendasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,”jelas Dewi Sari.
Ditambahkannya, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD. Sebaliknya dilain sisi, harus dipastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa, harus memiliki rasa tanggung jawab untuk menjalankan anggaran dari negara tersebut sebaik mungkin.
“Acapkali ada permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades sebagai kuasa pengguna anggaran. Maka itu setiap kades harus menyadari, setiap pengelolaan keuangan tingkat desa harus sesuai PTKPD,”pungkasnya. (Sip)