Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

Dewi Sari : Kelola Dana Desa Sebaik Mungkin

admin01
Last updated: January 27, 2023 12:36 am
admin01
Share
2 Min Read
MEMBELI DURIAN : Anggota DPRD Gumas, Dewi Sari bersama koleganya, saat membeli buah durian yang ramai dijaja para pedagang buah di kabupaten setempat. (Foto/Ist)

KUALA KURUN, KALTENG TERKINI. CO.ID – Adanya kasus oknum aparat desa yang terjerat korupsi, mematik keperihatinan banyak pihak. Termasuk dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Para kepala desa (Kades) yang ada di kabupaten yang bermotokan Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, diminta dapat mengelola dana desa (DD) dengan sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali adanya aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah. Karenanya, para kades harus dapat mengelola dana itu sebaik mungkin,”ungkap anggota DPRD Gumas, Dewi Sari, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut srikandi dari Partai Gerindra ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian setelah terealisasi melalui Udang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dana Desa itu sendiri bergulir dari pusat ke kas desa. Terutsma digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota. Maka dari itu harus dikelola sebaik mungkin.

“Bendasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,”jelas Dewi Sari.

Ditambahkannya, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD. Sebaliknya dilain sisi, harus dipastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa, harus memiliki rasa tanggung jawab untuk menjalankan anggaran dari negara tersebut sebaik mungkin.

“Acapkali ada permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades sebagai kuasa pengguna anggaran. Maka itu setiap kades harus menyadari, setiap pengelolaan keuangan tingkat desa harus sesuai PTKPD,”pungkasnya. (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?