Dewi Sari : Jalankan Dana Desa Sesuai Aturan

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Semua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diharapkan dalam penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
“Kepada semua kades dapat memperhatikan hal ini, yakni agar dalam pengunaan dana Desa yang dikucurkan pemerintah, harus sesuai aturan yang berlaku,”tegas anggota DPRD Gumas, Dewi Sari kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Dikatakan, penggunaan ADD dan DD sesuai aturan dan juknis, maka kedepan tidak ada lagi kades yang terjerat kasus penyelewengan dana dari pemerintah ke desa-desa.
Perlu diketahui ungkap srikandi DPRD Gumas dari Partai Gerindra ini, setiap tahun alokasi dana terus meningkat. Karena itu setiap aparatur desa diharapkan dapat mengelola program pembangunan secara baik dan tepat guna serta tepat sasaran.
“Baik pengunaannya untuk pembangunan bahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan menyentuh masyarakat di desa, sehingga sejalan dengan program pusat, yaitu dengan pengembangan SDM yang unggul,” imbuh Dewi Sari.
Lebih lanjut legislator dari daerah pemilihan (Dapil) I Gumas ini menambahkan, Kepala Desa juga harus bisa bersinegi dengan pemerintah daerah. Terutama melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang sama dengan kedukdukananya di desa.
“Perlu diingat, Kades juga harus ada keterbukaan dengan mitranya, seperti BPD dan juga masyarakat. Sebab, sama-sama mempunyai kewenangan dalam mengawal pembangunan di desa. Intinya, kades harus menjalankan kepercayaaan dan amanah dari masyarakat dengan baik,” pungkas Dewi Sari. (Sip)