Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Bupati Pulpis Hadiri Pelantikan PPK

admin01
Published: January 4, 2023
Share
3 Min Read
Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji panitia pemilihan kecamatan atau PPK. (Foto/Asprianta)

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Aula Bappedalitbang daerah setempat, Rabu (4/1/2023).

Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU Pulang Pisau, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Camat se-Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam poin sambutannya, Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulang Pisau mengatakan pada prosesnya PPK sebagai ujung tombak KPU di tingkat kecamatan, agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab dan taat asas serta berpegang teguh pada prinsip yang mandiri, jujur, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

Dari itu, lanjut Taty, sinergitas PPK dengan unsur Tripika harus harus optimal sehingga dapat saling bahu membahu dalam mensukseskan pemilu, khususnya pemilu 2024 mendatang.

“Kami sebagai pemerintah daerah selalu mendukung sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dimana peran pemerintah dan pemerintah daerah adalah mendukung dan memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” ujar Taty dihadapan anggota PPK yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya.

Perlu diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPK yang dilaksankan pihak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau ini berjumlah 40 orang dari 8 kecamatan di wilayah setempat.

Acara ini pun berdasarkan berdasarkan Perpu nomor 1 tahun 2022 dan perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Juga, berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dan, keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” kata Yuliana, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau.

Dia menambahkan, PPK sendiri adalah perpanjangan tangan KPU untuk melaksanakan tugas kepemiluan. “Jadi diharapkan setelah dilantik hari ini, mereka (PPK) siap melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berjalan,” pesannya. (Asprianta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?