Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Dewan imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

S. Purwanto
Published: December 11, 2022
Share
2 Min Read
Riza Faisal 2
Riza Faisal

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Riza Faisal mengatakan terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dan dicek sebelum warga masyarakat memulai investasi di platform investasi daring (e-investment) yang mana selama ini banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong termasuk di daerah ini.

Pertama menurutnya adalah soal perizinan, di mana masyarakat bisa melakukan cek langsung di web lembaga resmi seperti OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti. Karena di sana tertera informasi izin legal dari setiap perusahaan investasi melalui daring atau sistem online.

“Karena pastinya diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi, jangan terkecoh (oleh investasi bodong) yang biasanya mencatutkan izin usaha saja, selain itu kita juga harus memastikan bahwa platform investasi tersebut resmi,” kata Riza, Minggu, (11/12/2022).

Resmi dalam hal ini menurutnya adalah transaksi yang dilakukan di platform laman web atau aplikasi resmi dan terdaftar.

Legislator partai Demokrat ini menyebutkan banyak investasi bodong yang transaksinya dilakukan di media sosial dan komunikasi seperti Telegram hingga menggunakan aplikasi bersifat privat.

“Dalam konteks ini tentu ada pengukurnya yang mana yang resmi dan bodong, artinya Perusahaan yang diawasi regulator punya platform resmi seperti website dan aplikasi,” timpalnya.

Di sisi lain yang harus diperhatikan menurutnya adalah memastikan rekening resmi perusahaan, bukan atas nama perorangan, karena hal ini adalah yang paling mudah untuk masyarakat dalam mengenali apakah platform tersebut merupakan investasi ilegal atau resmi.

“Kita ingin mendorong masyarakat agar memahami pentingnya investasi termasuk cara memilih produk dan layanan keuangan yang aman dan patuh terhadap regulasi serta perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kami sarankan jangan sembarangan pilih tempat berinvestasi di sistem online,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Kartini ke-147. Gubernur Perkuat Kepemimpinan Berbasis Kesetaraan Gender April 21, 2026
  • Hayyan Property Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Kota Palangka Raya April 21, 2026
  • Pemprov Kalteng Optimalkan Sistem Rujukan untuk Atasi Over Kapasitas RSUD Doris Sylvanus April 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?