Wabup Minta Semua Pihak Bersinergi Tanggulangi Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim 2024

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor meminta semua pihak bersinergi untuk menanggulangi kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 mendatang.
Perihal itu disampaikan Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor pada rapat koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P2KE) 2023-2024 yang dihadiri kepala instansi vertikal, perusahaan, Perbankan dan para Camat serta undangan yang hadir, yang dilaksanakan di aula Bappeda Litbang, Kamis (8/12/2022).
Rejikinoor juga menyampaikan, untuk mewujudkan penurunan kemiskinan tentunya dibutuhkan komitmen bersama dan kerja keras berbagai pihak.
“Terkait upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan, adalah dengan mensinergikan semua program-program dari pusat dan daerah disamping sinergitas antara sektor pembangunan yang ada,”Jelasnya.
Selain itu, termasuk upaya-upaya percepatan penyerapan dana pembangunan dengan semakin tingginya sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah serta dengan sektor swasta dan masyarakat maka pada tahun mendatang niscaya akan menurunkan capaian yang semakin baik.
Dikatakan Wabup Pemerintah Kabupaten telah menyampaikan permohonan kepada Kemenko PMK RI mulai surat Bupati Murung Raya nomor 130/120/BAPP tanggal 26 Oktober 2022.
Hal data by name by address (BNBA) sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan setelah diperoleh data dimaksud, maka akan diperuntukkan untuk program yang tersebar pada organisasi perangkat daerah dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di kabupaten Murung Raya pada tahun 2023-2024
“Syukur alhamdulillah bahwa Kabupaten Mura telah dianugerahi potensi sumber daya alam yang melimpah untuk dikelola dengan baik dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat dengan kondisi demikian menjadi modal dasar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Murung Raya,”cetusnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Murung Raya Pahala Budiawan menjelaskan, kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuhan kebutuhan dasar ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Hal tersebut berdasarkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi yaitu Perpres nomor 96 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan Permendagri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan SDM tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/ Kota.
“Rapat koordinasi dimaksudkan untuk melakukan koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2023-2024 di Kabupaten Murung Raya. Adapun tujuan ekstrim bertujuan untuk melakukan keterpaduan dan sinergi program penanggulangan kemiskinan serta kerjasama lintas sektor,” terang Pahala.