Kerusakan Jalan di Palangka Raya-Kuala Kurun Ditinjau Dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Indah Permatasari

Ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang dibangun pemerintah daerah faktanya di lapangannya juga dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pertambangan.

Ironisnya, fakta ini justru mengakibatkan ruas jalan tersebut cepat rusak, lantaran angkutan yang melebihi kapasitas jalan. Kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun akan semakin parah apabila Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum tidak menghentikan dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan yang ikut melintas di ruas jalan penghubung antar kabupaten kota tersebut.

Hal ini, seharusnya sudah cukup menjadi bukti, supaya pemerintah melalui dinas/instansi berwenang segera turun tangan, yaitu dengan segera menerapkan sanksi yang tegas di lapangan, berupa pencabutan izin perusahaan dan hukuman pidana bagi yang melanggar peraturan.

Bila mengacu pada amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.

Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi dapat diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,”. Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis juga menambahkan bahwa sanksi pidana atau denda juga dapat dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan. “Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Opini hukum penulis yaitu, rusaknya jalan akibat sering dilalui angkutan berat melebihi kapasitas yang ada telah diatur Pemda setempat, juga termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal di atas.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum dapat menghentikan dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan perusahaan swasta yang menggunakan truck angkutan berat yang melebihi kapasitas yang telah diatur oleh Pemda setempat, sehingga ditindak dan memberikan efek jera dan rasa tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai  pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melihat kondisi tersebut, Perusahaan swasta yang melintasi jalan umum tersebut diharapkan peka dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat. Karena jalan tersebut adalah jalan umum yang dapat membahayakan bagi masyarakat yang melewatinya.

 

Penulis :

Nama : Indah Permatasari
Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: