Efektivitas Penegakan UU ITE di Zaman Digitalisasi 

Gregorius Alfonso Delfharo

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan internet telah memudahkan masyarakat untuk menerima, mengolah dan menyajikan informasi, memberikan akses pendidikan, budaya, kekeluargaan, teknologi, seni, perdagangan, perbankan dan otoritas.

Faktanya, saat ini Internet dapat membantu banyak orang dengan banyak masalah seperti kesehatan, transportasi, perkembangan hukum dan politik.

Selain dampak positif tersebut, ada juga dampak negatif yang dapat ditimbulkan dengan adanya internet tersebut.

“Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme kini melalui media internet,” ucap Gregorius Alfonso Delfharodari Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya.

Menurutnya, Indonesia merupakan Negara hukum, dimana setiap tindakan warga negaranya diatur secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pengaturan mengenai etika dalam menggunakan media sosial.

Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang lebih cepat dan membawa keuntungan nyata bagi penggunanya. Orang-orang dari berbagai usia dan kelompok yang berbeda dapat dengan mudah mengakses Internet sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi tanpa batas waktu. Salah satu media tersebut adalah media sosial,” katanya.

Ia menjelaskan instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tetapi di dalam pelaksanaannya masih banyak ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentangperbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-UndangITE, seperti hal – hal yng diatur dalam buku 1 KUHP tidak ada dalam Undang-Undang ITE. Seperti kelalain atau khilaf, dimana lalai dan khilaf adalah kalimat yang sering dilakukan beberapa orang.

“Indonesia merupakan Negara hukum, dimana setiap tindakan warga negaranya diatur secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pengaturan mengenai etika dalam menggunakan media sosial. Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Implementasi Undang-Undang ITE memang belum efektif dalam menanggulangi cybercrime, terbukti dalam pasal 27 (3) Undang-Undang ITE ; yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yamg memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.

Bunyi dari pasal tersebut, lanjutnya, telah terjadi over criminalization dan berpotensi untuk disalahgunakan. Berbagai permasalahan yang terjadi di dunia cyber tidak sepenuhnya dapat diakomodir melalui Undang-Undang ITE, karena didalam Undang-Undang ITE tidak sepenuhnya mengatur permasalahan di dalam dunia cyber secara khusus.

“Peran pemerintah dalam proses penyusunan Undang-Undang ITE, masih mengikuti pendekatan politik pragmatis dan tidak menggunakan kebijakan publik untuk melibatkan lebih banyak orang dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Dalam hal ini diharapkan perlu adanya kesadaran hukum di tengah masyarakat Indonesia,” tutupnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: