Bangun Kalteng Melalui KIP, Kemitraan, Kolaborasi, Sinergitas Pemprov dan Media
Disbun Kalteng Siap Membuka Ruang Mediasi Bagi Permasalahan Sengketa Lahan di Perkebunan

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa, khususnya menyangkut permasalahan perkebunan di Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizki R. Badjuri saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya, Rabu (16/11/2022).
“Tadi kita melakukan mediasi antara Pak Gusti yang merupakan pemohon dengan salah satu anak perusahaan Astra Grup yakni PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur. Jadi kita hari ini hadir semua, dari pihak perusahaan, BPN, Dishut hingga Dinas PTSP juga dari Pemkab Kotawaringin Barat juga hadir,” ucap Rizki.
Lanjutnya dari hasil pertemuan tersebut, di perusahaan yang dimaksud dari BPN menyatakan sudah clear baik dari HGU dan pelepasan kawasan hutannya sudah clear.
“Yang tidak bisa kita konfirmasikan ini kan dari pihak pemohon, karena tidak hadir. Tadi juga ada datang dari Polda Kalteng, juga surat tuntutan dari pak Gusti ini kan sudah masuk permohonan gugatannya ke pihak Polres Kobar,” lanjut Rizki.
Oleh karenanya secara dalam mediasi, pihaknya tentu menghormati dari sisi hukum yang berlaku. Akan tetapi, sesuai dengan arahan dari Pak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bahwa pihaknya mencoba untuk membuka ruang yang seluas-luasnya musyawarah untuk mufakat untuk penyelesaian permasalahan seperti itu.
“Karena Pak Gusti tidak hadir, maka secara personal nanti dari Disbun dan Pak Gusti ini membuka telaah, dengan pendekatan secara kekeluargaan antara Pemkab Kobar dan Pihak Kesultanan. Karena infonya didalam kebun perusahaan tersebut sedang diduduki oleh 15 orang,” ucap Rizki.
Sehingga karena telah di duduki cukup lama, perusahaan tersebut tidak dapat beraktifitas khususnya yang disayangkan adalah sebanyak 200 orang pekerja yang ada di areal kebun tersebut dan tidak bisa melakukan panen kelapa sawit.
“Jadi Pak Gusti ini adalah kuasa hukum dari alm. Raden Irabhakti, yang mana mendapatkan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan. Karena yang bersangkutan tidak hadir jadi kami tidak bisa mengkonfirmasi, kita tidak tahu apakah yang bersangkutan ini tidak hadir karena sudah dimulai proses di Polres atau ada hal lainnya. Nah, karena adanya surat permohonan dari Disbun Kalteng inilah yang kita progres untuk mediasikan,” tuturnya.
Karena sesuai dengan harapan Gubernur Kalteng, permasalahan sengketa seperti ini harus diselesaikan salah satu upaya mediasi. Nantinya jika sudah sampai pada proses ranah hukum, karena jika sudah sampai di pengadilan akan ada proses mediasi.
“Tapi jangan sampai ada perspektif dari pihak Perusahaan ini, hanya bisa sekedar cabut mencabut izin, bukan! Kita ini berusaha membuka musyawarah untuk mufakat, mediasi ini. Yang perlu kita jaga juga kan investasi-investasi yang ada, bahwa negara ini juga butuh Kelapa Sawit untuk menghadapi resesi dan sebagainya. Tapi, untuk Gressroot yang dibawah ini bisa gak diselesaikan secara kekeluargaan.” tutupnya.