Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

Legislator Gumas Pertanyakan Panyung Hukum Bumdes Angkut Hasil Produksi

admin01
Published: November 15, 2022
Share
2 Min Read
MEMBACAKAN : Anggota DPRD Gumas, Untung J Bangas sedang menyampaikan pandangan umum fraksinya di gedung dewan setempat. (Foto/SP)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Saat rapat paripurna DPRD Gumas, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mempertanyakan soal payung hukum yang memperbolehkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mengangkut hasil produksi milik perusahan besar swasta (PBS).

“Pertanyaan kami adakah panyung hukum yang memperbolehkan BUMDES, mengangkut hasil produksi milik PBS-PBS, dan apakah kegiatan yang dilakukan oleh armada BUMDES tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dimasyarakat,” ucap anggota DPRD Gumas sekaligus juru bicara Fraksi Partai Demokrat Untung J Bangas, Selasa (15/11/2022).

Menurut Untung, selain dampak sosial, maka ada dampak dari angkutan terutama bagi kesehatan akibat debu batu bara, kemudian kecelakaan, serta dan lain-lain bagi masyarakat yang berada disepanjang jalan umum, serta masyarakat umum sebagai pengguna jalan umum.

Memang katanya, akhir-akhir ini setelah viralnya vidio Bupati Gumas yang menutup serta menghentikan kegiatan angkutan produksi PBS yang bergerak dibidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, maka pihak DPRD Gumas sangat mendukung sikap tegas itu, karena aktivitas angkutan PBS yang memang jelas melanggar.

“PBS-PBS tersebut memakai jalan umum sebagai akti vitas angkutan produksi. Ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum serta menimbulkan kerusakan parah jalan umum Kurun-Palangka Raya sehingga merugikan keuangan negara untuk perbaikan jalan,” tukasnya.

Karena katanya lagi, angkutan yang dilakukan ini juga telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 3 Tahun2020 Tentang Minerba, Permen Nomor 96 Tahun 2021`penjelasan tentang Pelaksanaan Minerba, Permen No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 serta AMDAL sebagai syarat dari PBS-PBS tersebut beraktivitas.

“Akhir ini kembali lagi aktivitas PBS-PBS tersebut menggunakan jalan Umum Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai ativitas mengangkut hasil produksinya dengan berlebel/stiker yang bertuliskan BUMDES Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang. Terlebih Aktivitas anggkutan kayu log tidak sesuai dengan undag-undang dan peraturan,” tandasnya. (SP)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?