Pentingnya Menjaga Data, BPJS Kesehatan Palangka Raya dan KI Kalteng Gelar FGD


Suasana FGD BPJS Palangka Raya, KI dan Media. (foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingnya Menjaga Data” yang diikuti oleh sejumlah awak media sebagai peserta.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat BPJS Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022) Pagi.

Kepala Cabang BPJS Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan dalam pemaparannya menyampaikan terkait dengan kerahasiaan dan keamanan data sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 atas UU No. Tahun 2008 tentang ITE.

“Lalu ada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya.

Lanjutnya untuk data Kesehatan adalah termasuk data pribadi yang bersifat spesifik/sensitif sehingga diperlukan tata kelola yang prudent untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap data tersebut.

Kemudian Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi Data pribadi bernilai tinggi dalam era big data, ekonomi digital, dan perkembangan teknologi baru.

Hal tersebut harus menjadi perhatian dikarenakan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi makin banyak terjadi (online maupun offline) serta Masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya melindung data pribadi.

Adapun asas-asas dalam Perlindungan Data Pribadi diantaranya perlindungan (setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan agar tidak disalahgunakan). Lalu ada kepastian Hukum (setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi)

Serta kepentingan Umum (dalam Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas). Kemanfaatan (pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum).

“Asas Kehati-hatian (pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian),” lanjutnya.

Lalu keseimbangan (sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum)

Kemudian asas selanjutnya lertanggungjawaban (semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi bertindak secara bertanggung), serta yang terakhir Kerahasiaan (Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah).

Sementara itu Verifikator Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Setni Betlina dalam pemaparannya menyampaikan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik jika, tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Lalu Badan Publik wajij menyediakan, membuka dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sedemana, kecuali informasi yang dikecualikan. Juga menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.” tuturnya.

Lalu membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Serta membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik, dan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan.

EDITOR:


SUMBER: