Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelayanan di Kalteng Diharapkan Semakin Baik dari Waktu ke Waktu 

admin01
Published: October 20, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20221020 WA0023
Suasana pembukaan rapat evaluasi capaian standar pelayanan minimal (SPM) di Kalteng. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat menggelar rapat evaluasi capaian standar pelayanan minimal (SPM) di Kalteng. Adapun kegiatan dilaksanakan di Hotel Luwansa pada Kamis (20/10/2022) Pagi.

Dalam laporannya Kepala Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan, SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang SPM.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi standar pelayanan minimal yang ada di Kalteng. Untuk tahun 2021 secara garis besar kita sudah bagus,” ucap Saring.

Sementara itu dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun menyampaikan bahwa standar pelayanan minimal akan berbeda-beda.

“Tentunya standar pelayanan minimal antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya akan berbeda-beda. Apalagi antara daerah yang maju dan daerah yang baru berkembang,” ucap Katma.

Dia mencontohkan dalam bidang kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan misalnya, kalau Puskesmas di kota ada dua sampai tiga dokter umum. Tapi kalau puskesmas di daerah yang jauh hanya ada perawatnya saja.

“Sehingga diharapkan inspektorat di daerah dapat memberikan pendampingan dan pengawasan serta monev perangkat daerah di wilayahnya masing-masing. Sehingga Pemerintah Kalteng wajib mendorong SPM pada enam pelayanan dasar.” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Investasi Kapuas Didorong Libatkan UMKM Lokal August 27, 2026
  • Tim Tanggap Darurat UPR Bergerak Cepat Pemadamkan Api Kebakaran di Kawasan Lahan Kampus August 25, 2026
  • RSDDS Gelar Pelatihan Penggunaan APAP, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran August 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 25 at 18.01.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

RSDDS Gelar Pelatihan Penggunaan APAP, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran

August 25, 2026
WhatsApp Image 2026 08 25 at 18.01.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kemarau Mengintai, Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Harga Pangan

August 25, 2026
IMG 20260823 WA0032
Pemerintah Provinsi Kalteng

Presiden Prabowo Tiba di Palangka Raya, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

August 23, 2026
IMG 20260823 WA0029
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kalteng Kirim 34 Kafilah Terbaik ke MTQ KORPRI Nasional 2026

August 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?