Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Ombudsman : Masyarakat Bisa Melapor ke Nomor 0811 149 3737

admin01
Published: September 27, 2022
Share
3 Min Read
89a38576 24ec 4886 bf8e 2bded6ceab64
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng, Raden Biroum Bernardianto bersama Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat menggelar jumpa pers dengan awak media. (foto/Dani)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan publik atau maladministrasi oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk BUMN dan BUMD, bisa melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah melalui nomor telepon 0811 149 3737 atau media sosial (Ombudsman Perwakilan Kalimantan tengah).

Jika laporan masyarakat tersebut dilengkapi dengan cukup bukti, akan segera ditanggapi Ombudsman dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng, Raden Biroum Bernardianto bersama Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, R. Biroum Bernardianto menambahkan di sepanjang tahun 2022 ini pihak Ombudsman RI Perwakila Kalimantan Tengah telah menyelesaikan 64 laporan masyarakat dan masih masih ada beberapa laporan yang sedang dalam proses.

Dari 64 laporan tersebut dari berbagai instasi salah satunya yakni Badan Pertanahan, pemerintah daerah dan perizinan. Semuanya disimpulkan dalam kajian terkait maladministrasi.

Terhadap maladministrasi tersebut, Ombudsman telah memberikan saran tindakan koreksi sebagai sebuah perbaikan dan itu sifatnya wajib bagi penyelenggara pelayanan publik.

“Ombudsman tidak bisa mengeksekusi atau menghukum, namun pihak penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan perbaikanan sesuai aturan-aturan yang berlakukan”, ucapnya.

Menurutnya, jika penyelenggara pelayanan publik tidak kooperatif dan tidak melakukan perbaikan, maka pihak Ombudsman akan melakukan publikasi terhadap persoalan tersebut dan memungkinkan penerapan sanksi secara berjenjang sampai tingkat atas.

Terkait kunjungan ke Provinsi Kalimantan Tengah, Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat mengatakan banyak laporan yang masuk ke Ombudsman RI mulai dari Pemerintah Daerah, kepolisian, ATR/BPN, BUMN/BUMD.

Pihaknya sudah bertemu dengan Gubernur Kalteng H. Suginto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Kedepan Ombudsman juga akan masuk ke daerah kabupaten untuk survey Kepatuhan  dan Indek Persepsi Maladministrasi.

Dengan adanya Indek Persepsi Maladministrasi ini, masyarakat sendiri bisa menilai penyelenggara pelayanan publik. Disitu akan kelihatan apakah terjadi maladministrasi atau tidak.

Kemudian ke tiga adalah kompetensi, Ombudsman juga akan menilai kompetensi orang-orang yang ditempatkan untuk pelayanan public, apakah dia bisa melayani public dengan baik atau tidak. Dan ke empat yakni pengaduan/laporan masyarakat.

“Keempat hal ini dipadukan jadi satu sehingga pengawasan Ombudsman semakin komprehensif dan menyeluruh”, terangnya.

Jemsly Hutabarat menambahkan, tugas Ombudsman juga terkait pencegahan yakni Preventif (agar jangan terjadi) dan Kuratif menyelesikan masalah yang sudah terjadi lewat laporan masyarakat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 21 at 13.48.25
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Hayyan Property Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Kota Palangka Raya

April 21, 2026
WhatsApp Image 2026 04 14 at 15.03.41
Palangkaraya

Program Pendidikan Kebanksentralan 2026 Resmi Dimulai, BI Kalteng Perkuat SDM Unggul

April 14, 2026
WhatsApp Image 2026 04 11 at 16.45.41
Palangkaraya

Menuju Pesparawi Nasional, Tim Vokal Group Kalteng Matangkan Persiapan

April 11, 2026
WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.33.05
Palangkaraya

Membangun Masa Depan Generasi Muda Lewat Festival Litterasi Harati 2026. Para Pelajar Sangat Antusias

April 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?