Ombudsman : Masyarakat Bisa Melapor ke Nomor 0811 149 3737

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan publik atau maladministrasi oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk BUMN dan BUMD, bisa melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah melalui nomor telepon 0811 149 3737 atau media sosial (Ombudsman Perwakilan Kalimantan tengah).
Jika laporan masyarakat tersebut dilengkapi dengan cukup bukti, akan segera ditanggapi Ombudsman dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng, Raden Biroum Bernardianto bersama Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Selasa (27/9/2022).
Lebih lanjut, R. Biroum Bernardianto menambahkan di sepanjang tahun 2022 ini pihak Ombudsman RI Perwakila Kalimantan Tengah telah menyelesaikan 64 laporan masyarakat dan masih masih ada beberapa laporan yang sedang dalam proses.
Dari 64 laporan tersebut dari berbagai instasi salah satunya yakni Badan Pertanahan, pemerintah daerah dan perizinan. Semuanya disimpulkan dalam kajian terkait maladministrasi.
Terhadap maladministrasi tersebut, Ombudsman telah memberikan saran tindakan koreksi sebagai sebuah perbaikan dan itu sifatnya wajib bagi penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman tidak bisa mengeksekusi atau menghukum, namun pihak penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan perbaikanan sesuai aturan-aturan yang berlakukan”, ucapnya.
Menurutnya, jika penyelenggara pelayanan publik tidak kooperatif dan tidak melakukan perbaikan, maka pihak Ombudsman akan melakukan publikasi terhadap persoalan tersebut dan memungkinkan penerapan sanksi secara berjenjang sampai tingkat atas.
Terkait kunjungan ke Provinsi Kalimantan Tengah, Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat mengatakan banyak laporan yang masuk ke Ombudsman RI mulai dari Pemerintah Daerah, kepolisian, ATR/BPN, BUMN/BUMD.
Pihaknya sudah bertemu dengan Gubernur Kalteng H. Suginto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Kedepan Ombudsman juga akan masuk ke daerah kabupaten untuk survey Kepatuhan dan Indek Persepsi Maladministrasi.
Dengan adanya Indek Persepsi Maladministrasi ini, masyarakat sendiri bisa menilai penyelenggara pelayanan publik. Disitu akan kelihatan apakah terjadi maladministrasi atau tidak.
Kemudian ke tiga adalah kompetensi, Ombudsman juga akan menilai kompetensi orang-orang yang ditempatkan untuk pelayanan public, apakah dia bisa melayani public dengan baik atau tidak. Dan ke empat yakni pengaduan/laporan masyarakat.
“Keempat hal ini dipadukan jadi satu sehingga pengawasan Ombudsman semakin komprehensif dan menyeluruh”, terangnya.
Jemsly Hutabarat menambahkan, tugas Ombudsman juga terkait pencegahan yakni Preventif (agar jangan terjadi) dan Kuratif menyelesikan masalah yang sudah terjadi lewat laporan masyarakat.