DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan/2022

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2022. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Raperda APBD TA.2022, serta penarikan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (19/9/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini didampingi dua wakilnya, Parmana Setiawan dan Satra Jaya.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalam pidatonya mengatakan, diajukannya perubahan nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah, Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda, tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Selain itu lanjut Nadalsyah, APBD tahun anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), yang mensyaratkan langkah-langkah berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, diajukan Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas.

Dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas.

Kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan,” kata Nadalsyah didampingi Bupati dan Wakil Bupati di ruang rapat DPRD.

Dalam Pidato Pengantarnya Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas H. Nadalsyah.

Terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut, tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: