Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Pendaftar Subsidi Tepat Pertamina Meningkat, Tembus 50 Ribu Kendaraan

admin01
Published: September 2, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220902 WA0033
Jumlah kendaraan yang sudah mendaftar Program Subsidi Tepat Pertamina meningkat. (Foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melaporkan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar Program Subsidi Tepat Pertamina sampai dengan, Selasa (30/8/2022) sudah menembus 50 ribu kendaraan. 

Area Manager Communication & CSR, Susanto August Satria mengatakan saat ini pihaknya terus gencar melakukan sosialiasi pendaftaran BBM subsidi melalui website ; subsiditepat.mypertamina.id .

“Saat ini tercatat sebanyak 50 ribu kendaraan telah terdaftar di Program Subsidi Tepat,” kata Satria menjelaskan untuk di wilayah Regional Kalimantan.

Satria mengajak masyarakat yang merasa berhak untuk segera melakukan registrasi program Subsidi Tepat. Pertamina memberikan tiga cara bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, yakni sebagai berikut :

1. Melalui website subsiditepat.mypertamina.id

2. Lewat aplikasi MyPertamina

3. Atau langsung datang ke booth registrasi yang ada di SPBU

Selain itu, Satria juga menghimbau masyarakat agar bijak menggunakan BBM Subsidi dan supaya masyarakat mampu membeli bahan bakar Pertamax Series dengan RON minimal 92, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mobil mewah jangan isi BBM Subsidi, supaya kuota yang ada dapat tercukupi dan dialokasikan tepat sasaran,” ujar Satria. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, apalagi meniagakan kembali BBM Subsidi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh aparat berwajib.

Kembali Satria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM Subsidi. “Hingga Agustus 2022, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada sebanyak 33 SPBU dari seluruh wilayah Regional Kalimantan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terhadap pelayanan maupun produk dari Pertamina, dapat menghubungi kontak resmi Pertamina di 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com. (Dani)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bapperida Kalteng Matangkan Renja PD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Prioritas April 9, 2026
  • 2.000 Petugas Siap Turun, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai April 9, 2026
  • Lomba Manyipet Meriahkan Festival Tingang Menteng Panunjung Tarung 2026 April 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 08 at 20.00.03
Palangkaraya

Menuju Pesparawi XIV Papua Barat Kontingen Kalteng Ikuti 12 Lomba

April 8, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 12.20.57
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Festival BERKAH Ditutup. 21 Pemenang Talenta Ekonomi Syariah Siap Melaju ke Fesyar KTI 2026

March 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?