Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Koperasi Modern UMKM Kalteng Menuju Ekonomi Digital

admin01
July 13, 2022
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 07 15 at 00.45.32
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng Norhani saat menjadi narasumber pada podcast yang digelar Diskominfosantik Prov. Kalteng. (Foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait Koperasi Modern UMKM Kalteng Naik Kelas Menuju Ekonomi Digital. Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Norhani menjadi narasumber pada podcast yang digelar Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng di stand Kalteng Expo, bertempat di Arena Pameran Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Rabu (13/7/2022) malam.

Moderator pada podcast kali ini yakni Pranata Humas Muda Diskominfosantik Prov. Kalteng Ferawati. Pada podcast ini, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Norhani menyampaikan

Norhani menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan koperasi dan UMKM sampai dengan 2024 yakni stabilitas ekonomi daerah, peningkatan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran serta peningkatan daya saing UMKM dan koperasi sehingga  mampu tumbuh  menjadi usaha yang berkelanjutan  dengan  skala yang lebih besar (“naik kelas” atau scaling-up) dalam  rangka untuk mendukung kemandirian perekonomian daerah. Adapun strategi yang dilakukan meliputi penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan  UMKM, peningkatan akses terhadap sumber daya produktif, pengembangan produk dan pemasaran bagi koperasi dan UMKM serta peningkatan daya saing SDM koperasi dan UMKM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu mendorong masyarakat mengenal lebih dini tentang organisasi bisnis berbadan hukum koperasi sebagai sarana pengembangan jiwa kewirausahaan/entrepreneurship, sekaligus sebagai penggerak perekonomian masyarakat. Sementara itu, berdasarkan surat edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengembangan koperasi modern, jenis koperasi terbagi menjadi koperasi modern dan modernisasi.

“Empat pilar koperasi modern antara lain pilar kelembagaan, pilar usaha, pilar keuangan dan pilar pengawasan”, ungkap Norhani.

Lebih lanjut disampaikan, selain koperasi modern dan modernisasi, ada juga digitalisasi koperasi yakni proses pergeseran ekosistem dari konvensional menjadi modern, dengan memanfaatkan teknologi informasi, mengubah pola usaha menjadi lebih efektif, efisien serta memangkas jalur administrasi yang relatif panjang dan kompleks menjadi lebih pendek dan sederhana.

Norhani menjelaskan manfaat berkoperasi dengan platform digital ialah memudahkan pelayanan dan komunikasi antara koperasi ke anggotanya; promosi produk baru koperasi dapat tersampaikan kepada anggota maupun masyarakat luas secara masif dan jelas; informasi simpanan pokok, wajib dan transaksi lainnya dapat diakses anggota dengan mudah; Data-data pribadi anggota terinventarisir dengan baik dan aman; serta saran dan masukan dari anggota koperasi dapat ditindaklanjuti dengan efektif.

Pada kesempatan tersebut, Norhani juga menjelaskan apa yang dmaksud dengan UMKM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yakni UMKM merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi yang produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. UMKM bertujuan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

“Yang dimaksud dengan UMKM naik kelas yaitu proses perubahan pelaku UKM yang kegiatan usaha awalnya masih bersifat sederhana, tidak terdaftar atau seadanya menjadi jelas, terdaftar dan diakui, serta meningkatnya modal dan pendapatan usaha. UMKM naik kelas dari segi administratif dan dari segi kriteria usaha”, tambahnya.

Terakhir disampaikan, manfaat E-Commerce bagi pelaku UMKM yakni hemat biaya promosi, jangkauan pasar lebih luas, kemudahan bertransaksi; menciptakan peluang bisnis dan inovasi sesuai kebutuhan pasar serta dapat bekerjasama atau bermitra dengan pelaku usaha atau badan usaha lainnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Tambah 500 Dosis Vaksin PMK, Sasar Ternak yang Belum Terlindungi November 6, 2026
  • Pemkab Kapuas Salurkan 100 Traktor, Percepat Pengolahan Lahan Pertanian November 6, 2026
  • BPS Catat Jumlah Pekerja Di Kalteng Berkurang 22 Ribu Orang, Sektor Pertanian Masih Dominan November 5, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 11 05 at 19.05.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPS Catat Jumlah Pekerja Di Kalteng Berkurang 22 Ribu Orang, Sektor Pertanian Masih Dominan

November 5, 2026
WhatsApp Image 2026 11 05 at 19.04.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ekonomi Kalteng Triwulan III 2026 Tumbuh 2,05 Persen, Pertambangan Terkontraksi

November 5, 2026
WhatsApp Image 2026 10 29 at 18.46.26
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lisda Arriyana Dorong Penguatan Kebijakan Perlindungan Lingkungan di Kalteng

October 29, 2026
WhatsApp Image 2026 10 29 at 18.46.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Kalteng Gelar Konsultasi Libatkan Pemangku Kepentingan Susun Raperda RPPLH

October 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?