Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

42 Peserta Ikuti Penetapan TBS Kelapa Sawit Periode Juni 

admin01
Last updated: July 6, 2022 1:29 pm
admin01
Share
3 Min Read
Foto bersama usai rapat penetapan harga TBS periode bulan Juni 2022. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebanyak 42 orang peserta dari perwakilan perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim penetapan harga TBS, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan dan perwakilan Bank Indonesia mengikuti rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode bulan Juni.

 

Dimana itu bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Provinsi Kalteng, Selasa (5/7/2022), bertempat di aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

 

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Agus Candra yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat penetapan harga TBS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.

 

Lebih lanjut Agus Candra mengatakan, “Harga TBS kelapa sawit sampai dengan bulan Juni 2022 masih rendah, bahkan terus mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan harga pada beberapa bulan sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman kelapa sawit,” ucap Agus.

 

“Hal ini merupakan salah satu dampak larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu lalu. Walaupun larangan ekspor sudah dicabut, tetapi tidak serta merta harga bisa naik bahkan cenderung terus mengalami penurunan, dan tentunya berimbas sangat besar terutama terhadap petani pekebun swadaya,” ungkap Agus.

 

Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, maka ditetapkan harga TBS kelapa sawit produksi petani pekebun di Provinsi Kalteng untuk periode bulan Juni 2022, pada umur tiga tahun Rp. 1.694,74; umur empat tahun Rp. 1.852,18; umur lima tahun Rp. 2.001,36; dan umur enam tahun Rp. 2.059,61. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.099,97; umur delapan tahun Rp. 2.195,29; dan umur sembilan tahun Rp. 2.253,09. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.317,63 per Kg.

Sementara itu, harga minyak sawit pada periode Juni 2022 sebesar Rp. 10.623,99 (per Kg + PPN) masih mengalami penurunan bila dibandingkan periode bulan Mei 2022 sebesar Rp. 12.721,03. Sedangkan harga kernel (inti sawit) juga ikut turun menjadi Rp. 5.610,35 dari periode bulan Mei 2022 sebesar Rp. 8.375,38 dengan indeks “K” sebesar 88,63%.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Bhayangkara, Sahli Gubernur Darliansjah Hadiri FSK dan Doa Bersama Lintas Agama 

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kesbangpol Sosialisasikan Pencegahan Ekstrimisme Bagi Lingkup ASN Provinsi Kalteng

June 24, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?