Pemilihan Rektor UPR Kembali Dilanjutkan

Rektor UPR Dr Andrie Elia selaku Ketua Senat didampingi Sekretaris Senat Agus Mulyawan SH MH menyerahkan hasil rapat senat tentang tindak lanjut Pilrek UPR 2022-2026 kepada Ketua Panitia Prof Dr Joni Bungai didampingi Sekretaris Panitia Prof Dr I Nyoman Sudyana usai rapat senat di aula PPIIG UPR, Senin (4/7/2022). (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) yang beberapa waktu lalu ditunda sementara menyusul adanya surat dari 0460/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pilrek UPR Periode 2022-2026, akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.

Hal itu, setelah Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi menyampaikan hak jawabnya kepada Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek pada 26 Juni 2022 lalu.

Dari hasil penyampaian hak jawab itu dan pendalaman serta telaahan permasalahannya, pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Statuta UPR maupun konflik kepentingan di dalam proses Pilrek UPR.

Hal itu sesuai dengan Surat Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nomor 0536/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Tindak Lanjut Proses Pilrek UPR Periode 2022-2026 yang ditujukan kepada Senat UPR. Dengan demikian, maka agenda Pilrek UPR 2022-2026 akan dilanjutkan.

“Untuk proses selanjutnya, kita serahkan kepada Panitia Pilrek UPR untuk menggodok ulang. Karena memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh saya selaku Rektor UPR, maupun selaku Ketua Senat UPR,” jelas Andrie Elia saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022).

Andrie Elia juga berharap agar proses Pilrek UPR 2022-2026 dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan agenda yang diterapkan.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Senat UPR dengan agenda penetapan bakal calon (balon) Rektor UPR periode 2022-2026 sekaligus pencabutan nomor urut balon dilanjutkan dengan pengumuman nama-nama balon, Rabu (15/6/2022), batal digelar dan harus ditunda sementara.

Penundaan itu menyusul terbitnya Surat Mendikbud Ristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022 yang meminta penundaan sementara hingga dilakukan penyesuaian dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR. (*)

EDITOR:Ardi


SUMBER: