Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Langkah Tepat Pembatasan Pembelian Pertalite

admin01
Published: June 28, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 06 28 at 09.56.37
Foto : Jhony Arianto

KALTENGTERKINI.CO.ID -PALANGKA RAYA, Pemandangan mengularnya antrean masyarakat pengguna kendaraan untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palangka Raya, hampir terjadi dalam satu bulan ini.

 

Kondisi demikian membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian(DPKUKMP) setempat mengambil kebijakan tegas.

 

Kebijakan itu berupa pembatasan pembelian Pertalite, dalam satu hari kendaraan jenis mobil hanya diperkenankan membeli Pertalite senilai Rp 200 ribu. Sementara kendaraan roda dua maksimal Rp 50 ribu. Kemudian, bagi mereka yang sudah mengisi maka pelat kendaraannya akan dicatat, mencegah terjadinya pengisian berulang.

 

“Kami dukung pembatasan pembelian Pertalite. Terlebih berkaca pasca ditemukannya mobil dengan tangki modifikasi ikut mengantre membeli Pertalite dengan jumlah banyak, dengan tujuan untuk dijual secara eceran,”ungkap anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto, Senin (27/6/2022).

 

Lebih lanjut legislator muda Partai NasDem ini mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite sangat bijak, mengingat beberapa pekan terakhir ini, masyarakat pengguna kendaraan merasakan kesulitan untuk mendapatkan Pertalite, yang sudah mengarah pada kelangkaan.

 

Karenanya, sambil menunggu pasokan aman, maka pembatasan perlu dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan Pertalite untuk transportasi bisa kebagian.

 

“Berdasarkan informasi, adanya pembatasan ini bersifat sementara, seraya pemko memantau kondisi pasokan BBM jenis Pertalite sudah aman,”bebernya.

 

Terlepas dari itu Jhony berharap agar pengawasan pembelian harus tetap dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kembali penimbunan Pertalite oleh oknum pelansir dengan menggunakan kendaraan bertanki modifikasi.

 

“Kepada pihak SPBU agar tidak berbuat nakal dengan menjual BBM jenis Pertalite kepada para oknum pelansir. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari,”pungkas Jhony.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran Lantik DAD dan BATAMAD se-Kalteng, Tekankan Peran Jaga Harmoni Daerah May 22, 2026
  • PTB 2026. BI Dorong UMKM Terus Berinovasi, Perbaiki Kualitas Produk, Manfaatkan Plafform Digital dan Berorientasi Ekspor May 21, 2026
  • Aisyah Thisia Dorong Pengembangan Wastra Lewat Talk Show dan Festival May 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?