Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda PBG dan Pertanggungjawaban APBD 2021

S. Purwanto
Published: June 26, 2022
Share
2 Min Read
d4a46472 f614 4e19 a792 a40a363658b6
Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umumnya terhadap pidato Bupati setempat mengenai Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pertanggungjawaban APBD 2021, (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebanyak enam Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umumnya terhadap pidato Bupati setempat mengenai Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pertanggungjawaban APBD 2021, Sabtu (25/6/2022).

Pada waktu bersamaan juga dilaksanakan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, perwakilan dari eksekutif serta dihadiri anggota DPRD, unsur FKPD, Assisten III Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan hal ini merupakan upaya mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG berjalan dengan baik dan maksimal yang diperintahkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Jelas Wabup Sugianto Panala Putra fungsi dari retribusi tersebut adalah untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia.

Setelah paripurna dilanjutkan penyerahan berkas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang masing-masing raperda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • NTP Kalteng Naik 0,15 Persen pada Juli 2026, Daya Beli Petani Tetap Terjaga August 3, 2026
  • Kepala BKD Kalteng Tekankan Disiplin Dan Penerapan Nilai Berakhlak Saat Apel Senin August 3, 2026
  • Inflasi Kalimantan Tengah Juli 2026 Capai 4,32 Persen, Kapuas Tertinggi August 3, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 22 at 22.27.49
DPRD Kabupaten Barito utara

Kasus Bullying Tak Boleh Lagi Dianggap Kenakalan Remaja Biasa: Tindakan Tegas serta Penanganan Komprehensif dari Hilir ke Hulu Harus Segera Dilakukan

July 22, 2026
27 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Shalahuddin Resmi Buka Batara Expo 2026

July 6, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Barito Utara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

July 6, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Malam Hiburan Rakyat Hari Jadi ke-76 Barito Utara Hadirkan Band Kotak dan Ifan Seventeen

July 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?