Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Dorong Kesadaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja

admin01
Published: June 16, 2022
Share
2 Min Read
7120ea08 3151 449b a8df 13c537c622da

Sosialisasi Bimbingan Teknis jaminan sosial dan Pekerja Penerima Upah ( dekonsetrasi) bagi tenaga kerja. (foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan berbagai upaya untuk mendorong kesadaran jaminan sosial tenaga kerja.

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis jaminan sosial dan Pekerja Penerima Upah ( dekonsetrasi) bagi tenaga kerja yang dilaksanakan di Hotel BW, Palangka Raya, Kamis (16/6/2022).

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, melalui kepala bidang pengawasan ketenagakerjaan, Andi Jairin mengatakan bahwa sesuai dengan Amanat undang- undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial / jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Penyelengara jaminan sosial diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.

“Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia,” ucap Andi.

Dia menambahkan bahwa, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya adalah para pekerja jaminan sosial tenaga kerja dan juga suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja

Selain itu kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, merupakan lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha, untuk itu setiap warganegara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Maksud dilaksanakan Bimbingan Teknis jaminan sosial dan Pekerja Penerima Upah ( dekonsetrasi) merupakan sebuah perlindungan dan akan memberikan manfaat bagi tenaga keja itu sendiri maupun bagi keluarganya dari hal-hal tak terduga akibat resiko yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaannya.” tutup Andi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Ajukan APBD 2027, Defisit Diproyeksi Rp350 Miliar September 14, 2026
  • IPH Kalteng Turun 0,9 Persen, Stok Beras 16 Ribu Ton Dipastikan Aman September 14, 2026
  • Dampak Karhutla Meluas, Kalteng Perkuat Distribusi Air Bersih September 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 14 at 21.37.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Ajukan APBD 2027, Defisit Diproyeksi Rp350 Miliar

September 14, 2026
WhatsApp Image 2026 09 14 at 21.36.56
Pemerintah Provinsi Kalteng

IPH Kalteng Turun 0,9 Persen, Stok Beras 16 Ribu Ton Dipastikan Aman

September 14, 2026
IMG 20260913 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dampak Karhutla Meluas, Kalteng Perkuat Distribusi Air Bersih

September 13, 2026
IMG 20260913 WA0030
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Turun Langsung Bagikan 5.000 Paket untuk Warga Terdampak Asap

September 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?