Pentingnya SOP dalam Hukum Adat di Lembaga Kedamangan

Teks Foto : Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Palangka Raya saat menggelar rapat bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upaya dalam perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), tentu diperlukan setiap daerah. Hal itu bukanlah tanpa sebab, mengingat adat dan budaya yang ada di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari terbentuknya negara Indonesia.
Demikian disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memberikan sambutan pada kegiatan kaji banding kelembagaan adat di Provinsi Bali, Sabtu (4/6/2022).
Menurut Fairid, salah satu yang mendasari dalam kelembagaan adat, maka setiap daerah harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), dalam penyelenggaraan dan penegakan hukum adat. Prosedur SOP inilah yang digunakan untuk mempertahankan aturan kearifan lokal, sekaligus mewariskannya secara berkelanjutan.
“Karena itulah, kaji banding ini kami lakukan ke Bali, tidak lain dalam rangka menggali mekanisme penyusunan SOP penyelenggaraan dan penegakan hukum adat lembaga kedamangan di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Fairid dalam kesempatan itu.
Adapun dalam kunjungan kaji banding itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang juga selaku Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, turut didampingi Ketua Harian DAD Kalteng, Mambang I Tubil, serta jajaran pengurus DAD Kota Palangka Raya.
Rombongan kaji banding tiba di Denpasar Bali dan disambut dengan prosesi Tepung Tawar (tampung tawar) dan diterima langsung oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. Bendesa Agung merupakan Pimpinan Tertinggi Majelis Adat Bali yang membawahi 1493 Desa Adat di Bali.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Palangka Raya juga menerima piagam kehormatan adat Bali, yaitu tamu kehormatan dari Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang disaksikan oleh Prajuru dan Kadis PMA Provinsi Bali.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat Provinsi Bali, Nayaka, Majelis Desa Adat Provinsi Bali (tim ahli), Patengen Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali (Bendahara Umum), Patajuh Bandesa Agung dan Prajuru Harian Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Lalu terlihat hadir pula Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kota se-Bali, Manggala Utama Pecalang Bali (Ketua Pecalang Provinsi), Manggala Utama Krama Istri Provinsi Bali (ketua perhimpunan perempuan MDA) serta Manggala Utama Yowana Provinsi Bali (pemuda dan pemudi MDA). (Wanto)

EDITOR:Ardi


SUMBER: