Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan, Aliansi Masyarakat Kalteng Demo Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap), Bambang Irawan mengatakan bahwa tujuan mereka melakukan aksi untuk menuntut penonaktifan terhadap tiga orang hakim, yang dalam kasus narkoba dengan barang bukti narkoba kurang lebih 200 gram beberapa waktu yang lalu telah memvonis bebas tersangka tersebut.

“Aksi ini kami dilakukan sebagai bentuk perlawanan kami terhadap pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah,” ucap Bambang.

Sementara itu, massa aksi pun sempat memasang tenda dengan rencana akan bermalam di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hingga bergantian melakukan orasi dari berbagai perwakilan Ormas yang ada.

Tak lama kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat dengan perihal penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana No. 17/Pid.sus/2022/PN/PLK.

Adapun isinya menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor W16 U/995/HK/V/2022 dan dengan memperhatikan perkembangan situs dan Kondisi terakhir, dengan ini memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negen Palangkaraya untuk menonaktifkan sementara Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor 17/Pid. Sus/2022/PN PLK yang terdiri dari atas nama
1. Heru Setiyadi.
2. Syamsuni.
3. Erhammudin.

“Surat ini akan kita sampaikan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ucap Wahyu.

Sementara itu, usai menerima salinan surat tersebut Bambang menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya surat penonaktifan tersebut. Pihaknya juga akan tetap mengawal apa yang menjadi tujuan surat penonaktifan tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Bagi kami, ini adalah preseden buruk terkait dengan kasus narkoba. Ke depan kami harap, jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini.” ucap Bambang.

Sementara itu, setelah adanya surat penonaktifan tersebut maka massa aksi mulai membubarkan diri serta tenda-tenda yang sudah terpasang akhirnya dibongkar kembali. (Ahmad Prianto R.)

EDITOR:Ardi


SUMBER: