Gaji Belum Dibayarkan, Belasan Guru P3K Mengadu ke Disdik Kota Palangka Raya

Sejumlah Guru P3K Kota Palangka Raya, menggelar audiensi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Akibat gaji yang yang belum dibayarkan, sejumlah Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Palangka Raya, mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat, di Jalan Soekarno (G. Obos XI) pada Kamis (2/6/2022) siang.

Ketua Guru P3K Kota Palangka Raya, Stepanus saat diwawancarai oleh Kaltengterkini.co.id mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Disdik Kota Palangka Raya.

“Kami tadi sudah bertemu dengan pihak Disdik Kota Palangka Raya, yakni Ibu Yuyun dari Bagian Keuangan. Kami berdiskusi tentang keterlambatan pembayaran gaji secara panjang lembar,” ucap Stepanus.

Dia menambahkan bahwa, dari pihak Disdik Palangka Raya dalam pertemuan tersebut menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran gaji guru P3K, yakni karena adanya gangguan pada sistem aplikasi yang dimiliki oleh instansi tersebut.

Titik permasalahannya adalah data yang dimiliki oleh Disdik Kota Palangka Raya, pada sistem aplikasi tersebut tidak sinkron. Sehingga hal tersebut mengakibatkan keterlambatan pada pembayaran gaji guru P3K.

Foto bersama sejumlah Guru P3K Palangka Raya  saat berada di kantor Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. (foto/ist)

“Jadi rencananya akan diusulkan ke Sekda Kota Palangka Raya, untuk dilakukan pergeseran karena yang seharusnya terbaca pada sistem itu kan 93 guru P3K namun, yang terbaca dalam sistem aplikasi itu hanya 80 guru, sehingga tertinggal 13 orang” lanjutnya.

Sehingga hal tersebut disinkronkan kembali, antara data yang dimiliki oleh Disdik Kota Palangka Raya dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Adapun setelah pertemuan tersebut selesai, pihak dari Disdik Kota Palangka Raya meminta waktu satu Minggu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mengenai berapa bulan gaji yang belum dibayarkan, dia menjabarkan bahwa SK Guru P3K tersebut, seharusnya didapatkan pada Akhir bulan Maret 2022 lalu. Lalu, setelah berdasarkan pertemuan tersebut akan dibayarkan gaji pada bulan April, Mei, Juni dan juga THR.

“Jadi 13 orang (Guru P3K) yang tidak terbaca oleh sistem, tapi sudah diperbaiki. Sedangkan kemaren itu, mau mereka SPJ kan yang 80 orang itu namun yang 13 orang ini kemana?,” tukasnya.

Adapun permasalahan tersebut, tentunya bisa dikatakan sudah selesai karena data yang ada sudah valid. Kemudian 13 guru P3K tersebut juga sudah mendapatkan nota pertimbangan dari Sekda Palangka Raya dan juga telah disetujui.

“Pihak dari Dinas Pendidikan (Palangka Raya) tadi juga mengapresiasi guru P3K, karena ini kan respon yang baik untuk mengawal prosesnya. Jadi bisa kita maklumi, karena tidak ada manusia yang sempurna. Kamipun juga akan bersabar dalam beberapa hari kedepan, agar prosesnya dapat berjalan dengan baik.” tutup Stepanus. (Ahmad Prianto R.)

EDITOR:Ardi


SUMBER: