Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Nuryakin Sekda Definitif. Ini Pesan Gubernur

Liyando Hermawan
Published: April 25, 2022
Share
4 Min Read
25042022043102 2
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalteng, akhirnya memilik Sekda Definitif atas nama H. Nuryakin. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/4/2022).

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng adalah H. Nuryakin. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/ TPA Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Gubernur H. Sugianto Sabran mengawali sambutannya mengucapkan selamat kepada H. Nuryakin, yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Prov. Kalteng.

“Semoga dengan pelantikan ini semakin meningkatkan kinerja dan mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah” tutur Gubernur.

Sugianto Sabran mengatakan Jabatan Sekretaris Daerah merupakan ujung tombak Pemerintahan di tingkat Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur sebagai kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sehingga karena fungsinya, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan seluruh Urusan Pemerintahan dan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah seluruhnya dipertanggung jawabkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengingatkan, bahwa jabatan ini bukanlah hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan baik didunia maupun diakhirat.

25042022043102 1
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng.

“Tantangan dan tuntutan kedepan akan semakin berat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis, sehingga Saya minta agar Saudara Sekretaris Daerah senantiasa meningkatkan inovasi, pengetahuan serta kompetensi, lakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder guna mendukung kebijakan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah” imbuhnya.

Ia menambahkan, loyalitas dalam menjalankan amanah dan tegak lurus dalam mendukung kebijakan strategis dalam mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta bersedia menerima dengan lapang dada aneka kritik yang membangun, juga harus selalu menjadi sikap sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.

“Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, untuk seluruh pihak terkait agar menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok untuk mencegah kenaikan harga menjelang Idul Fitri sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Hal ini agar menjadi perhatian kita semua utamanya Bapak Sekda selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah”, tutupnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Lisda Arriyana dalam laporannya menyampaikan maksud dari pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji yang dilaksanakan pada hari ini adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagai pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan Keputusan Presiden Nomor 47/TPA Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Prov. Kalteng.

Adapun tujuan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada pada hari ini adalah sebagai upaya pengembangan dan pembinaan karier ASN untuk peningkatan prestasi kinerja sehingga dapat mewujudkan masyarakat Kalteng yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta Kepala Instansi Vertikal dan Pimpinan Perguruan Tinggi. Hadir secara virtual Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 320 Calon Haji Kapuas Siap Berangkat, Tiga Kloter Dijadwalkan Akhir April – Awal Mei April 23, 2026
  • Komisi III DPRD Kalteng Soroti Stunting dan Layanan RSUD Kapuas April 23, 2026
  • Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA April 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.32.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.21.02
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Apresiasi Lulusan UMPR dan Dorong Kemandirian SDM Daerah

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 22 at 20.21.04
Pemerintah Provinsi Kalteng

LBH Antang Damang Resmi Dilantik, Pemprov Kalteng Dorong Akses Keadilan untuk Masyarakat Rentan

April 22, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.22.46
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergi Pusat-Daerah Menguat, Komisi II DPR RI dan ATR/BPN Kunjungi Kalteng

April 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?