Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Dorong Pemkab Gandeng APH Tertibkan Galian C Illegal

admin01
Published: April 8, 2022
Share
4 Min Read
Hendra Sia

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menertibkan Galian C Ilegal, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) mendorong Pemkab setempat agar menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi I dengan  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Kantor Pajak Pratama.

Anggota Komisi I, Hendra Sia mencontohkan aktivitas galian C yang diduga kuat illegal di wilayah Parenggean sampai saat ini dibiarkan beraktivitas. Tidak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait, sehingga menimbulkan dampak, selain kerusakan lingkungan juga kerusakan terhadap infrastruktur jalan di daerah itu.

“Kalau saya lihat di Parenggean sekarang jalan itu rusak parah sangat rusak mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek Galian C disana yang semakin marak,  kerusakan ini salah satunya selain karena angkutan  hasil kebun. Sekarang tambah parah,” kata Hendra Sia, Jumat (8/4/2022)

Sekarang kata dia, jika pemerintah peka dan jeli harusnya kegiatan illegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena disatu sisi pemerintah tidak bisa menarik retribusi dari mereka tersebut.

Padahal, jika mereka legal dan sah, maka sedikit banyak memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.

“Itu banyak hasil dari jual tanah latrit. Saya lihat mereka usaha galian C ini setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya  PAD bisa dikejar disitu,” ucap legislator asal Parenggean tersebut.

Hendra menyebutkan ditengah kondisi kekurangan anggaran pembiayaan pembangunan ini, maka potensi PAD memang harus digeber.

Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan seperti halnya infrastruktur dan lain sebagainya. Dia menyarankan agar Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan DPRD di lapangan tersebut.

“Sekarang bagaiamna pemerintah ini menertibkan Galian C illegal ini bekerja sama dengan intansi vertical dalam hal ini Kepolisian,” terangnya.

Diketahui untuk galian C di Kotim selain tanah latrit di Parenggean juga terdapat di Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang. Sebagian aktivitas itu ada yang berizin dan tidak Tahun 2019 silam Polres Kotim menangkap pelaku galian C diAntang Kalang dan menyita alat berat berupa excavator.

“Kemudian juga berikutnya Polda Kalteng melakukan penetibkan di Cempaga dan menyeret dua tersangka dan sejumlah alat berat yang digunakan,” jelasnya.

Lokasi galian C juga berada di wilayah perkotaan Sampit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.  Puluhan lokasi galian tanah urug dan pasir mulai dari kilometer 9 sampai ke kilometer 17  Sudirman marak kembali. Desember lalu sempat tiarap lantaran adanya  razia pertambangan oleh Polda Kalteng.

Namun usai itu  pengusaha kembali membuka usaha galian bahkan  di pinggir jalan Sudirman pun sempat dikeruk dan dijual. Sebagian yang berizin pun masih belum   bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Kepala Bagian SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim, Rody Kamislam menyampaikan, berdasarkan data yang didapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ada sepuluh usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Namun, kesepuluh izin itu ternyata ada yang sudah habis masa berlaku. selain itu masih belum memenuhi ketentuan untuk menambang lantaran belum menyusun RKAB tadinya.

Menurutnya, pemerintah sudah mengatur jelas teknis usaha pertambangan, dan saat ini kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi, walaupun begitu pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?