Pemprov Kalteng Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat
Dewan Dorong Pemkab Gandeng APH Tertibkan Galian C Illegal

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menertibkan Galian C Ilegal, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Pemkab setempat agar menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi I dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Kantor Pajak Pratama.
Anggota Komisi I, Hendra Sia mencontohkan aktivitas galian C yang diduga kuat illegal di wilayah Parenggean sampai saat ini dibiarkan beraktivitas. Tidak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait, sehingga menimbulkan dampak, selain kerusakan lingkungan juga kerusakan terhadap infrastruktur jalan di daerah itu.
“Kalau saya lihat di Parenggean sekarang jalan itu rusak parah sangat rusak mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek Galian C disana yang semakin marak, kerusakan ini salah satunya selain karena angkutan hasil kebun. Sekarang tambah parah,” kata Hendra Sia, Jumat (8/4/2022)
Sekarang kata dia, jika pemerintah peka dan jeli harusnya kegiatan illegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena disatu sisi pemerintah tidak bisa menarik retribusi dari mereka tersebut.
Padahal, jika mereka legal dan sah, maka sedikit banyak memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.
“Itu banyak hasil dari jual tanah latrit. Saya lihat mereka usaha galian C ini setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar disitu,” ucap legislator asal Parenggean tersebut.
Hendra menyebutkan ditengah kondisi kekurangan anggaran pembiayaan pembangunan ini, maka potensi PAD memang harus digeber.
Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan seperti halnya infrastruktur dan lain sebagainya. Dia menyarankan agar Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan DPRD di lapangan tersebut.
“Sekarang bagaiamna pemerintah ini menertibkan Galian C illegal ini bekerja sama dengan intansi vertical dalam hal ini Kepolisian,” terangnya.
Diketahui untuk galian C di Kotim selain tanah latrit di Parenggean juga terdapat di Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang. Sebagian aktivitas itu ada yang berizin dan tidak Tahun 2019 silam Polres Kotim menangkap pelaku galian C diAntang Kalang dan menyita alat berat berupa excavator.
“Kemudian juga berikutnya Polda Kalteng melakukan penetibkan di Cempaga dan menyeret dua tersangka dan sejumlah alat berat yang digunakan,” jelasnya.
Lokasi galian C juga berada di wilayah perkotaan Sampit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Puluhan lokasi galian tanah urug dan pasir mulai dari kilometer 9 sampai ke kilometer 17 Sudirman marak kembali. Desember lalu sempat tiarap lantaran adanya razia pertambangan oleh Polda Kalteng.
Namun usai itu pengusaha kembali membuka usaha galian bahkan di pinggir jalan Sudirman pun sempat dikeruk dan dijual. Sebagian yang berizin pun masih belum bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Kepala Bagian SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim, Rody Kamislam menyampaikan, berdasarkan data yang didapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ada sepuluh usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Namun, kesepuluh izin itu ternyata ada yang sudah habis masa berlaku. selain itu masih belum memenuhi ketentuan untuk menambang lantaran belum menyusun RKAB tadinya.
Menurutnya, pemerintah sudah mengatur jelas teknis usaha pertambangan, dan saat ini kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi, walaupun begitu pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C.