Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Minta BPS Buka Data Anak Pekerja Dibawah Umur

admin01
Published: April 7, 2022
Share
2 Min Read
M. Kurniawan Anwar 3
M. Kurniawan Anwar

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Meningkatnya kebutuhan pokok yang dialami masyarakat, sehingga harus berkerja untuk mendapatkan pundi-pundi. Namun tidak harus memperkerjakan anak-anak dibawah umur.

Oleh karena itu, Perusahaan Besar Swasta (PBS) diminta untuk membuka data pekerja dibawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD  Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar menilai tingkat kebutuhan secara materil masyarakat selama ini semakin menonjol. Bahkan, kebutuhan bahan pokok menjadi dasar untuk mencari beragam celah mendapatkan keuntungan pundi-pundi uang.

“Pengaruh dari inflasi juga dapat menyebabkan banyak korban tenaga kerja di Kotawaringin Timur ini, salah satunya terhadap anak-anak, akibat tingginya kebutuhan akan keuntungan dan uang itu sendiri,” katanya.

Untuk itu M. Kurniawan Anwar, meminta pihak Badan Pusat Statistik atau BPS Kotim agar membuka data statistik tenaga kerja anak dibawah umur sebagai bahan kajian jajarannya di Komisi IV, sekaligus untuk meningkatkan pengawasan terhadap banyak pihak yang sudah diduga melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Memang teknis kami di Komisi menyangkut tenaga kerjanya, tetapi untuk anak dibawah umur ini sudah sangat rancu, kita khawatirnya banyak di perusahaan di Kotim ini yang memperkerjakan anak dibawah umur, meskipun itu anak membantu orang tuanya, namun itu tidak dibenarkan kalau dilingkungan perusahaan,” ungkapnya Kamis (7/4/2022).

Dia juga menambahkan, pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kotim ini harus benar-benar memperhatikan hal tersebut agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Artinya jangan mau ambil resiko, karena memang itu tidak dibenarkan, kalau itu terjadi maka jelas akan ada Sanksi, karena untuk mendapatkan ISPO syaratnya kita ketahui bersama, tidak boleh terjadi adanya eksploitasi terhadap tenaga kerja, apalagi memperkerjakan anak dibawah umur,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif August 18, 2026
  • 106 ASN Dilantik, Bupati Kapuas Tekankan Pelayanan Publik August 18, 2026
  • Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 August 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

4 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pentingnya Penguatan Sinergi Pemkab Kotim, BNNK dan Polres. Wabup : Perlindungan Anak Usia Sekolah Sebagai Prioritas Utama dalam Pencegahan

July 28, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 20.53.42
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Waspada! Kualitas Udara Berpotensi Berisiko Bagi Kelompok Rentan.

July 28, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 20.53.41
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Apresiasi Anggota Dewan Serap Aspirasi Saat Reses: Potret Nyata dari Kebutuhan dan Harapan Masyarakat

July 28, 2026
8 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Krisis Air. Bupati ​Pastikan Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat Terpenuhi dan Berjalan Lancar

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?