Pasar Murah Pertamina Sediakan 1.600 Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
H-7, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

SAMPIT, KALTENGERKINI.CO.ID – Tidak lama lagi kita akan merayakan hari besar keagamaan Hari Raya Idul Firtri usai menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, oleh sebab itu kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim, baik itu perkebunan kelapa sawit dan salah satu tambang batu bara di daerah Kecamatan Parenggean supaya membayar THR secara penuh kepada karyawannya.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim baik itu perkebunan kelapa sawit dan salah satu tambang batu bara di daerah Kecamatan Parenggean supaya membayar THR secara penuh kepada seluruh karyawannya.
“Paling lambat ujarnya THR sudah dibayarkan kepada para karyawan H-7 sebelum lebaran,” kata Hairis Salamad, Senin (5/4/2022).
Menurut Hairis sesuai dengan intruksi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh pada tahun ini, seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Lanjutnya, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya. Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, maka ada prosedur yang harus ditempuh yakni harus melapor kepada instansi yang membidanginya.
“THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan khususnya yang beroperasi di daerah Kotim. Agar tidak menghambat kenyamanan para karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” tegasnya.
Sesuai aturan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja maka dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, beber Hairis.