Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

H-7, Perusahaan Wajib  Bayar THR Penuh

admin01
Published: April 5, 2022
Share
2 Min Read
Hairis Salamad
Hairis Salamad

SAMPIT, KALTENGERKINI.CO.ID – Tidak lama lagi kita akan merayakan hari besar keagamaan Hari Raya Idul Firtri usai menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, oleh sebab itu kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim, baik itu perkebunan kelapa sawit dan salah satu tambang batu bara di daerah Kecamatan Parenggean supaya membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim baik itu perkebunan kelapa sawit dan salah satu tambang batu bara di daerah Kecamatan Parenggean supaya membayar THR secara penuh kepada seluruh karyawannya.

“Paling lambat ujarnya THR sudah dibayarkan kepada para karyawan H-7 sebelum lebaran,” kata Hairis Salamad, Senin (5/4/2022).

Menurut Hairis sesuai dengan intruksi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh pada tahun ini, seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Lanjutnya, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya. Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, maka ada prosedur yang harus ditempuh yakni harus melapor kepada instansi yang membidanginya.

“THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan khususnya yang beroperasi di daerah Kotim. Agar tidak menghambat kenyamanan para karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” tegasnya.

Sesuai aturan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja maka dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, beber Hairis.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Bahas Penunjukan Hutan Kota di Kawasan Sanaman Mantikei February 11, 2026
  • 33 Pj Kades dan 6 Anggota BPD Dilantik, Bupati Kapuas, Tekankan Tata Kelola Akuntabel February 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Forum Perangkat Daerah 2026 February 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026
IMG 20260206 WA0005
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati : Sudah Ada Dana Bos, Jangan Pungut Komite Lagi !

February 6, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Dukung Wali Murid Laporkan, Jika ada Pungli Berkedok Komite

February 6, 2026
IMG 20260206 WA0008
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Minta Pejabat Baru Dilantik Segera Bekerja Maksimal, dan Proaktif Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

February 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?