Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Forum ASN Guru dan GTKHNK35+ Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota

admin01
Published: April 4, 2022
Share
3 Min Read
RDP Forum ASN Guru PPPK dan Komisi C DPRD Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Forum ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) menyampaikan aspirasi kepada Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Senin (4/4/2022).

Dalam pertemuan tersebut,
Stepanus, S. Pd (Ketua Forum ASN Guru PPPK dan GTKHNK35+) dan Setiawati, S.Pd (Bendahara GTKHNK35+ Kota) diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ir. Hasan Busyairi bersama Anggota DPRD lainya, Nurhaini, dan Heri Purwanto.

Pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, membahas terkait SK ASN Guru PPPK yang tak kunjung terbit dan diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan 2 tahun lalu.

Ketua Forum ASN Guru PPPK dan GTKHNK35+, Stepanus mengatakan, pada tahun 2021 seleksi PPPK tahap 1 lulus dan mengisi formasi sebanyak 43 orang dan tahap 2 lulus dan mengisi Formasi sebanyak 52 orang. Sehingga jumlah peserta seleksi yang berhasil Lulus dan mengisi formasi sebanyak 95 orang.

Kemudian penyampaian atau pengajuan usul NI PPPK oleh BKPSDM Kota Palangka Raya telah diajukan ke Kanreg 8 BKN di Banjarbaru sejak Januari 2021 baik dari lulusan tahap 1 dan tahap 2.

Pada pertengahan Februari 2022 dari data Kanreg 8 BKN diketahui bahwa usulan pengajuan NI PPPK semua telah disetujui dan dikembalikan ke BKPSDM untuk proses SK dan Perjanjian Kerja.

“Namun sampai pada tanggal 4 April 2022 SK dan Perjanjian Kerja, masih belum disampaikan BKPSDM kepada Pemerintah Kota untuk penandatanganan. Kami Forum ASN Guru PPPK meminta agar gaji diberikan sesuai TMT yang tertuang dalam salinan SK Pengangkatan dan dirapel,” kata Stepanus.

Penyampaian aspirasi tersebut disambut Ketua Komisi C DPRD Palangka Palangka M Hasan Busyairi bersama jajarannya.

Sebagai wakil rakyat sekaligus komisi yang membidangi pendidikan pihaknya membuat sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan pemerintah setempat.

Adapun pernyataan sikap Komisi C antara lain mendesak BKPSDM segera menyelesaikan SK dan Perjanjian Kerja ASN Guru PPPK sebelum Bulan Ramadhan 2022 berakhir.

Kemudian mendesak Bidang Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya agar BKPSDM segera menyampaikan SK dan Perjanjian Kerja kepada Pemerintah Kota agar segera diproses dan ditandatangani.

Terakhir mendorong ASN Guru PPPK agar bersabar sementara penyelesaian SK dan Perjanjian Kerja selesai, dan Komisi C akan mengawal proses penyelesaian SK dan Perjanjian Kerja oleh BKPSDM. (Dani)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemko Raih Penghargaan Peringkat Pertama IPKD dari KPK July 20, 2025
  • Pemprov Komitmen Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga dan KONI Kalteng July 19, 2025
  • Moderasi Beragama: Jaga Persatuan Kesatuan, Toleransi dan Cegah Radikalisme July 19, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?