Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Angkutan Perkebunan/Tambang Gunakan Jalan Umum, Bakal Kena Sanksi Hingga Pidana

admin01
Published: March 21, 2022
Share
3 Min Read
BIma Santoso 3 1
Bima Santoso

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan, memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

“Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan  hasil  tambang  dan  hasil  perkebunan yang  tidak  melalui  jalan  khusus  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  7  Ayat  (1)  diancam  dengan  pidana kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  denda  paling  banyak Rp50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah),” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Senin (21/ 3/ 2021) .

Bima kembali menegaskan, perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

“Tidak hanya Perda Provinsi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan Perda Provinsi No. 7 tahun 2012 dimana didalam juga mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” jelas Bima.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu, untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,”harap Bima.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang.

“Yang jelas kami akan mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada, investasi boleh berjalan, namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Bima Santoso lagi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Aset Daerah Tak Lagi Menganggur, Pemkab Kapuas Sulap Lahan Jadi Sumber PAD September 1, 2026
  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026
  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?