Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Birokrasi Yang Bersih dan Responsif, Disperkimtan Terima Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.

Liyando Hermawan
Published: March 16, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 03 17 at 18.56.23 1
Plt. Kepala Disperkimtan, Erlin Hardi bersama narasumber UPG, Bobby Hartadhy. (foto/mmc/red)

Palangka Raya,Kaltengterkini.co.id – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana Korupsi Disperkimtan Provinsi Kalteng menerima kunjungan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalteng, di Aula Berkah Disperkimtan, Rabu (16/3/2022).

Dikutip dari laman.mmc.kalteng.go.id, dalam sambutannya, Plt. Kepala Disperkimtan Erlin Hardi mengucapkan terima kasih karena Disperkimtan mendapat kesempatan menerima sosialisasi tersebut.

“Kita patut bersyukur karena kita mendapat kesempatan menerima sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi. Saya sampaikan terima kasih kepada tim UPG atas penyelenggaraan sosialisasi ini,” ucapnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh ASN Disperkimtan agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebaik-baiknya, dengan menyimak materi yang akan disampaikan dan berdiskusi perihal gratifikasi.

“Dengan sosialisasi ini saya berharap bisa memperkaya wawasan kita akan gratifikasi. Apa yang bisa diterima dan apa yang harus ditolak, dan apabila boleh diterima, kita juga bisa mengetahui apa-apa saja yang harus dilaporkan dan apa-apa saja yang tidak perlu dilaporkan. Karena mungkin saja yang kita lakukan selama ini, yang turun temurun dianggap hal yang lumrah menurut adat istiadat setempat bisa termasuk salah satu bentuk gratifikasi menurut undang-undang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemprovinsi Kalteng telah menerbitkan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penerbitan Pergub ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan UPG Pemprov Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Program LSDP Rp107 Miliar Mulai Dimatangkan di Kapuas October 7, 2026
  • Polisi Gerebek Rumah Petani di Sei Teras, Sita 18 Paket Sabu October 7, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Salurkan 7.500 Paket Bantuan Pangan untuk Warga Kobar October 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261006 WA0050
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan 7.500 Paket Bantuan Pangan untuk Warga Kobar

October 6, 2026
IMG 20261006 WA0049
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Salurkan Bantuan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan BLT Huma Betang Sejahtera Rp250.000/KPM di Kumai

October 6, 2026
WhatsApp Image 2026 10 07 at 18.02.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPSDM Kalteng Matangkan Persiapan Visitasi Akreditasi PKA dan PKN II

October 7, 2026
WhatsApp Image 2026 10 06 at 17.41.56 1
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPKP Kalteng: Perempuan Punya Peran Penting Cegah Korupsi

October 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?