Perda Kawasan Tanpa Rokok Wajib  Dilaksanakan

Hj. Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati meminta, peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar serius dilaksanakan.

Pasalnya ujarnya, Perda ini sudah sempat tidak berjalan maksimal beberapa waktu lalu sehingga dilakukan revisi. Dan kini setelah direvisi diharapkan bisa berjalan maksimal.

“Perda kawasan tanpa rokok harus dilksanakan, mulai dari anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya agar menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Hj. Darmawati, Kamis (10 /3/2022).

Menurutnya, penyusunan perda tersebut bukanlah hal mudah dan juga memerlukan anggaran, ditambah lagi sudah direvisi. Sehingga tentunya perda ini harus benar-benar diterapkan agar mencapai tujuan yang diharapkan.

“Jangan sampai perda ini hanya formalitas belaka, ada namun tidak dilaksanakan. Apalagi saya menilai saat ini penerapan perda tersebut belum terlihat,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah menerapkan perda ini dengan dimulai dari kantor-kantor pemerintahan agar ada tempat khusus merokok, serta harus ada pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran juga bisa dilakukan.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: